• Sat. Jun 13th, 2026

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Masa Jabatan 2.513 Anggota BPD Klaten Berakhir Tahun Ini

ByKaryana

Jun 13, 2026
Share :

KLATEN- Pemkab Klaten mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada DPRD Kabupaten Klaten.

Langkah ini diambil sebagai langkah penyelarasan terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Hal itu juga bagian dari persiapan matang menjelang pengisian keanggotaan BPD di 391 desa di Kabupaten Klaten.

​Usulan revisi peraturan daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Klaten, Senin (8/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Hamenang menekankan pentingnya posisi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.

Anggota BPD merupakan representasi dari masyarakat desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui proses yang demokratis.

​Menurut Hamenang, revisi perda mendesak dilakukan demi menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan payung hukum yang lebih tinggi yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa tersebut.

​”Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Klaten Nomor 5 tahun 2017 tentang BPD sebagai pedoman dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta proses pengisian BPD di Klaten pada 2026,” jelas Hamenang di hadapan anggota legislatif.

​Urgensi perubahan perda itu dibutuhkan, mengingat seluruh desa di Kabupaten Klaten akan segera menghadapi transisi kepengurusan BPD.

Berdasarkan data dari Pemkab Klaten, tercatat sebanyak 2.513 anggota BPD yang tersebar di 391 desa akan mengakhiri masa jabatannya secara serentak pada tanggal 31 Desember 2026 mendatang.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu membenarkan bahwa pengajuan revisi tersebut dilakukan demi mematuhi PP terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian terkait setelah proses sosialisasi di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Wahyuni menyebutkan terdapat tiga pasal utama yang mengalami perubahan substantif dalam draf usulan tersebut.

​”Kemarin PP-nya turun agak terlambat, sehingga kami baru mengajukannya sekarang setelah mendapatkan petunjuk dari Pak Bupati. Ada penyesuaian pada Ketentuan Umum, tepatnya di Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 32 guna menyelaraskan dengan PP yang baru,” jelas Wahyuni.

​Lebih lanjut, Wahyuni menerangkan bahwa jumlah keanggotaan BPD di setiap desa di Klaten saat ini variatif.

Yakni berjumlah ganjil antara 5, 7, hingga 9 orang. Perbedaan jumlah ini didasarkan pada proporsi dan jumlah penduduk di masing-masing desa.

Mengenai mekanisme pemilihan, Dispermasdes akan segera merilis petunjuk teknis dan tahapan lengkap pembentukan panitia pengisian BPD setelah draf Perda resmi disahkan oleh DPRD.

Sesuai prosedur, pembentukan panitia pengisian ditargetkan berjalan beberapa bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Pengisian nanti tentu dilakukan sebelumnya. Nanti harus ada pembentukan panitia, pengisian panitia dan sebagainya,” kata Wahyuni.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks