
KLATEN – Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten sampai Juni 2026 meraih skor 90 dengan kategori Sangat Baik (A). Berdasarkan pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), skala nilai IKM dibagi menjadi empat kategori masing-masing Sangat Baik (A) skor 88,31 – 100, Baik (B) 76,61 – 88,30, Kurang Baik (C) 65,00 – 76,60, Tidak Baik (D) 25,00 – 64,99.
FKP Kecamatan Prambanan dipimpin Camat Prambanan, Rasidi, SIP, MSi yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Prambanan, Selasa, 23 Juni 2026. Unsur pelayanan yang dinilai meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk spesifikasi, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana.
Camat Prambanan, Rasidi, SIP, MSi dalam pengarahannya mengatakan, pada FKP ini Pemerintah Kecamatan Prambanan mengharapkan masukan dari semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga berbagai pelayanan untuk publik di Kecamatan Prambanan semakin baik dan semakin dirasakan masyarakat.
Dikatakan, melalui FKP ini setiap badan publik yang memberikan pelayanan publik seperti Kantor Kecamatan Prambanan diharapkan mendapatkan masukan dan kritikan yang membangun dari peserta FKP untuk perbaikan pelayanan publik di masa yang akan datang.
“Maka badan publik yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengadakan FKP. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” kata Camat Prambanan, Rasidi, SIP, Msi.
Sekcam Kecamatan Prambanan, Amalia Rahmawati, SE, MM dalam paparannya mengatakan, semua unsur pelayanan mendapatkan nilai Sangat Baik, bahkan untuk unsur Biaya atau Tarif mendapatkan nilai Sangat Baik karena semua jenis pelayanan publik di Kantor Kecamatan Prambanan adalah gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. “Kemudian waktu pelayanan mendapatkan nilai Sangat Baik karena semua jenis pelayanan dilayani dengan waktu yang secepat-cepatnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan,” tegas Amalia Rahmawati.
Dikatakan, di Kantor Kecamatan Prambanan ada tujuh jenis pelayanan masing-masing pelayanan legalisasi umum, pelayanan surat keterangan ahli waris, pelayanan rekomendasi dispensasi nikah, pelayanan KTP, pelayanan KK, pelayanan surat pindah penduduk dan pelayanan rekomendasi ijin keramaian.
Sekcam Kecamatan Prambanan, Amalia Rahmawati juga mengatakan, warga yang akan mengadukan pelayanan publik di Kecamatan Prambanan mekanisme pengaduannya yakni warga dapat datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambanan, mengisi formulir pengaduan yang ada di meja aduan konsultasi, formulir yang sudah diisi diberikan kepada petugas dan hasil dari aduan akan dihubungi oleh petugas.
Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di media sosial (medsos) yang dikelola Kantor Kecamatan Prambanan yakni website: https://prambanan.klaten.go.id/, Instagram (IG): @kec_prambananklaten, email: kec.prambanan@klaten.go.id dan bisa melalui nomor whatsapp (WA): 08156871341.
“Melalui FKP ini Kecamatan Prambanan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Prambanan,” kata Sekcam Kecamatan Prambanan, Amalia Rahmawati. FKP Kecamatan Prambanan diikuti jajaran pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Prambanan termasuk perwakilan dari perguruan tinggi, dan media massa. Para pemangku kepentingan yang hadir antara lain Kepala Desa, Perwakilan Ketua RT / RW, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Klaten termasuk dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Klaten. FKP di Kantor Kecamatan Prambanan dimulai pukul 09.15 WIB dan selesai sekira pukul 12.00 WIB. (Advertorial)