KLATEN-Selama empat bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Klaten mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengamankan 23 tersangka. Mirisnya, pada kasus yang diungkap selama periode Februari hingga Mei 2026 itu, sebagian tersangkanya masih remaja. Kasus penyalahgunaan narkoba dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi didampingi Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto dan Kasi Humas AKP Suwoto di Mapolres Klaten, Jumat (12/6/2026). ”Dalam empat bulan, Satresnarkoba Polres Klaten telah mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka 23 orang, rata-rata remaja,” kata Kapolres. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 29,26 gram, ganja 39,93 gram, tembakau sintetis 81,12 gram, pil berlogo Y 5.964 butir dan Trihexyphenidyl 3.420 butir. Sebagian pelaku, menyalahgunakan dan mengedarkan sabu, ganja dan tembakau sintetis. Sisanya, mengedarkan obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. ”Dari ke-23 tersangka, 12 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, 6 tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Sedangkan 5 tersangka mengedarkan obat keras,” ujar Kapolres. Tersangka tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sementara pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. ”Pelaku peredaean obat keras terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar,” imbuh Kapolres. Modusnya, para tersangka memiliki narkotika untuk di konsumsi sendiri, serta diperjualbelikan.