• Thu. Jan 23rd, 2025

DISSOSP3APPK Gelar Rakor Pokja PUG, Jelang Evaluasi Penganugerahan APE

Share :

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APPKB) yang diwakili Sekretarisnya,  Yoenanto Sinung Noegroho, ST, MSE dan Kepala Bidang Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj Purwani, SH, MH memimpin rapat koordinasi Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rangka persiapan evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kabupaten Klaten Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama B2 Pemkab Klaten.

Yoenanto Sinung Noegroho mengatakan, APE sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi PUG, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) menyampaikan penghargaan sejak tahun 2004 yang disebut APE. Penghargaan APE   berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang dicapai dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kesetaraan gender di daerah.

Kategori penerima  APE masing-masing tingkat pratama (pemula), tingkat madya (pengembangan), tingkat utama (peletakan dasar dan keberlanjutan) dan tingkat mentor. Penilaian  APE ditekankan pada 7 komponen kunci yaitu: Pertama, komitmen. Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu. Pada poin ini yang dinilai adalah komitmen pemerintah daerah baik gubernur, bupati/walikota bersama DPRD dalam melaksanakan PUG di setiap dimensi pembangunan di daerahnya. Dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya komitmen dalam melaksanakan PUG antara lain adalah peraturan daerah tentang PUG baik provinsi maupun kabupaten/kota, peraturan gubernur tentang PUG, peraturan bupati tentang PUG.

Kedua, kebijakan. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya kebijakan yang berpihak pada PUG antara lain adalah RPJMD, rencana strategis   perangkat daerah, surat keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan PUG, surat edaran kepala daerah yang berkaitan dengan PUG, pakta integritas perangkat daerah penggerak, pakta integritas seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan PUG pada program dan kegiatan di perangkat daerahnya masing-masing.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, kebijakan, strategi dan program kepala daerah selama periode kepemimpinannya. Sedangkan rencana strategis perangkat daerah merupakan komponen penting dalam manajemen perangkat daerah karena menjadi panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder.

Ketiga, kelembagaan. Kelembagaan PUG antara lain adalah kelompok kerja PUG, tim teknis analisis PUG dan focal point PUG. Kelompok kerja PUG yang disebut juga Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah. Tim teknis berfungsi untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah. Tim teknis beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran responsif gender. Sedangkan focal point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. Adapun dokumen yang dapat diajukan sebagai bukti adanya kelembagaan yang melaksanakan PUG tersebut adalah surat keputusan pembentukan atau penetapan kelembagaan seperti kelompok kerja PUG, tim teknis analisis PUG dan focal point PUG.

Keempat, sumber daya manusia dan anggaran. Pada poin ini yang dinilai adalah tersedianya sumber daya manusia yang terlatih dalam melaksanakan PUG melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender seperti champion PUG dan fasilitator PUG. Kemudian juga dilihat besaran anggaran daerah yang responsif gender.

Kelima, alat analisis gender (Gender Analisis Pathway/GAP dan Gender Budgeting Statement/GBS). Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Adanya analisis gender yang dilakukan perangkat daerah dapat dilihat dari dokumen analisis yang dihasilkan dengan anggaran yang menyertainya.

Keenam, data gender atau data terpilah. Data terpilah adalah data berdasarkan jenis kelamin (sex-disaggregated data) berupa data kuantitatif atau data kualitatif yang dikumpulkan dan dipresentasikan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan. Data terpilah menggambarkan peran, kondisi umum dari laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Ketersediaan data terpilah di seluruh perangkat daerah merupakan poin penting dalam penilaian APE di daerah.

Ketujuh, partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini dapat berbentuk perorangan, kelompok masyarakat dalam kewilayahan maupun dalam bentuk lembaga. Partisipasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian warga negara untuk dapat mewujudkan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari semua lapisan masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan PUG antara lain adalah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dimana anggotanya antara lain lembaga masyarakat, dunia usaha dan media. Selain itu terdapat pusat-pusat kajian gender baik di perguruan tinggi maupun di lembaga masyarakat, organisasi yang selalu mensosialisasikan PUG dan melaksanakan kursus keterampilan bagi perempuan.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !