• Mon. Jun 29th, 2026

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Beda Penulisan Nama di Akte, Ijazah dan KTP Bisa Bikin Repot

ByKaryana

Jun 28, 2026
Share :

KLATEN– Beda penulisan nama pada akte kelahiran, ijazah dan KTP sering disepelekan. Padahal hal itu bisa menyebabkan urusan panjang, bahkan sampai ke pengadilan. Hal itu terungkap pada Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang pertemuan Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten, Jumat (26/6/2026). Turut hadir perwakilan Baperida, KPU, BPJS, ATR/BPN, instansi terkait, lurah dan camat. Acara dibuka Sekretaris Disdukcapil Klaten, Didik Setyabudi, dengan narasumber Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Didik Eko Saputro dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Hidayani Nuryastuti.
Perwakilan Kantor ATR/BPN mengungkapkan, sering menemui nama di sertifikat beda dengan KTP saat input data dengan NIK. ”Karena itu kami ada layanan ganti nama, kalau ada data pendukung surat keterangan dari lurah diketahui camat. Kalau tidak ada data pendukung harus lewat pengadilan,” kata dia.
Perwakilan dari Umkla mengungkapkan, nama berbeda di akte kelahiran dan KTP sering menyulitkan mahasiswa kesehatan saat akan registrasi. Ada penulisan tempat tanggal lahir, Pebruari bukan Februari, Nopember bukan November.
”Sebaiknya saat menerbitkan ijazah, nama sudah yang paling benar. Misal nama di akte Warsito, di KTP dibuat Warsita biar agar terlihat gaul,” ujar dia. Sementara Setyo Basuki dari Juwiring menemukan adanya nama bapak tiri dicantumkan sebagai bapak kandung di KK. Timbul masalah saat akan membagi warisan bapak kandung. Sedangkan petugas BPJS pernah menemukan satu NIK dipakai dua nama berbeda, warga meninggal tapi namanya masih muncul, dan bayi usia 28 hari sudah punya akte tapi namanya belum muncul di data kependudukan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdukcapil Didik Setyabudi mengatakan, tugasnya mencatat laporan data kependudukan. ”Bila ada perbedaan nama, meski hanya satu huruf, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, semua sudah diatur,” kata dia. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Hidayani Nuryastuti menambahkan, revisi perbedaan nama diperlukan data pendukung.
”Bila ada data pendukung, maka cukup dengan surat keterangan dari lurah diketahui camat. Namun bila tidak ada data pendukung maka harus lewat pengadilan,” ujar dia.
Dia mengimbau agar masyarakat memperhatikan administrasi kependudukan dengan baik, agar tidak timbul kesulitan di kemudian hari. Nama dalam ijazah harus sesuai akte kelahiran, KK dan KTP, begitu juga nama pada sertifikat. Selain itu, bila ada perubahan KK harus segera dilaporkan bersama data pendukung, misalnya perubahan status menikah atau bercerai, serta bila ada yang meninggal atau yang lahir.
Hal itu penting, mengingat kini sudah ada sistem data terpusat SIAK, sehingga BPJS cukup pakai KTP tanpa perlu kartu lagi.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks