• Fri. Aug 29th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Klaim Masalahnya Telah Selesai

ByMuslih Budi

Aug 29, 2025
Share :
POLANHARJO – Adanya pemberitaan di media masa jika dirinya terlibat kasus hukum yaitu dugaan penipuan sehingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Tengah, Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, H Junaedi Mulyono, SH memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media.
Ditemui di Obyek Wisata Umbul Besuki, Jumat (29/8/2025), Kades Junaedi membenarkan terkait adanya pemberitaan di media masa jika dirinya diduga terlibat penipuan. Namun Kades Junaedi juga membantah lantaran masalah tersebut saat ini sudah selesai. Selain itu, Kades Junaedi juga menegaskan persoalan yang dialami tersebut merupakan murni bersifat pribadi, yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam, dan pada faktanya sudah diselesaikan dengan pelunasan penuh.
Menurut Kades  Junaedi Mulyono, sejak 2019 ia meminjam dana sebesar Rp4,5 miliar terhadap Aryo, pemilik PT SHA Solo. Namun, Pandemi Covid-19 membuat pembayaran macet, namun ia tetap beritikad baik dengan mencicil hingga tuntas. Catatan pembayaran menunjukkan total yang dikembalikan mencapai Rp4,77 miliar, sehingga pengembalian tersebut lebih besar dari nilai pinjaman awal.
Kades Ponggok, H Junaedi Mulyono, SH memberikan keterangan pers.
“Saya ingin menegaskan, semua kewajiban sudah saya lunasi. Justru saya mengembalikan lebih dari yang saya pinjam. Ini urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai kepala desa,” tandas Kades Junaedi.
Meski yakin permasalahan sudah selesai, Kades Junaedi merasa penanganan perkara yang menjeratnya masih tidak proporsional. Karena itu, ia berencana menempuh jalur pra peradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
“Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, saya akan membawa perkara ini ke pra peradilan. Saya ingin pengadilan menguji apakah penetapan saya sebagai tersangka memang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaedi menegaskan bahwa jika perkara ini tetap dibawa ke ranah pidana, maka fakta pelunasan tidak boleh diabaikan. Ia berharap uang yang sudah disetorkan sebagai pembayaran juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
“Kalau pada akhirnya masalah ini dipaksakan masuk ke ranah xpidana, maka saya berharap seluruh uang yang sudah saya setorkan disita secara resmi. Itu agar jelas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena saya sudah membayar lebih dari pinjaman awal,” ujarnya.
Terlepas dari kasus hukum yang menyeret dirinya, Kades Junaedi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal seperti sediakala.
“Tugas saya adalah melayani masyarakat Ponggok. Itu tetap prioritas utama. Saya tidak akan membiarkan masalah pribadi mengganggu kepentingan warga desa,” katanya. Dengan klarifikasi ini, saya berharap publik bisa melihat persoalan secara utuh, bahwa hutang-piutang telah diselesaikan, itikad baik sudah dibuktikan, dan langkah hukum yang saya tempuh hanyalah upaya untuk menegakkan keadilan. Dan jika perlu, kami akan Pra Peradilankan,” pungkas H Junaedi. (bud)

 

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks