POLANHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Per sampahan bertempat di dua lokasi berbeda kecamatan Polanharjo dan kecamatan Karanganom, Jumat (23/5/2025).
Di Kecamatan Polanharjo, sosialisasi dipimpin langsung wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, Edy bersama 3 anggota yakni Azis Safrudin, Yudi Kusnandar dan Yudi B Prabawa.
Hadir sekaligus bertindak sebagai moderator Camat Polanharjo, M Prihadi. Sedangkan peserta berasal dari Kades, Karang Taruna, Ketua BPD se-Kecamatan Polanharjo.

Harapannya, lanjutnya, dengan secara mensosialisasikan Perda sampah No 6, mengingat di Klaten permasalah sampah relatif sangat meng khawatirkan. “Kemarin juga kebetulan teman-teman dari (desa Troketon) aktifis disana melakukan demo. Hal ini memang sudah kita pikirkan sejak lama untuk mengatasi sampah ini memang diperlukan kerjasama semua pihak, stachholder dan semua lapisan masyarakat untuk sadar bahwa permasalahan sampah ini perlu untuk diatasi,” kata Bahtiar yang merupakan anggota DPRD Klaten dari Partai Golkar.
Ditambahkan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah lewat Dinas lingkungan hidup yakni dengan membuat tahapan untuk mengatasi permasalah sampah secara cepat dan secara baik sehingga sampah diatas dan harapannya bisa menghasilkan nilai ekonomis. “Dibuat tenaga listrik atau apa. Kemarin kita ada beberapa perusahaan swasta ataupun BUMN yang memaparkan ingin mengelola sampah,” tuturnya.
Camat Polanharjo, M Prihadi, dalam kesempatan sama, untuk Sosialisasi Perda No. 6 tentang pengelolaan Persampahan pihaknya mengundang jajaran desa, BPD, PKK, organisasi kemasyarakatan di desa untuk mendapat so sialisasi terkait dengan Perda. Disisi lain, pihaknya berdiskusi terkait dengan bagaimana upaya penanganan masalah sampah di wilayah, dimana ada pengalaman menarik salah satu desa yang cukup sukses mengelola sampah dan itu bisa disebarkan ke desa yang lain.
“Salah satunya adalah di Desa Janti. Disana dikelola oleh penggerak PKK desa tingkat RW sebenarnya tapi justru menjadi ikonnya kecamatan Polanharjo dan bahkan menjuarai atau berprestasi di beberapa event baik kecamatan sampai kabupaten terkait dengan pengelolaan sampah. Kemudian di Janti ada pengelolaan sampah TP3R juga menjadi suatu hal yang baik dan ditempat lain mungkin belum bisa bicara tapi di Janti sudah berjalan dengan baik. Tentu hal baik ini bisa disebarluaskan ke desa lain tidak hanya di kecamatan Polanharjo tetapi di kabupaten Klaten pada umumnya,” ujarnya.
Kecamatan Karanganom
Sementara itu di Kecamatan Karanganom , DPRD Klaten juga melakukan hal sama di lokasi Embung Sikajar di Desa Pondok. Di tempat itu Sosialisasi Perda No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan Persampahan di moderatori Camat Karanganom, Joko Handoyo.

Antusiasme peserta terkait Perda sampah ini cukup tinggi, terbukti dari kegiatan yang ber langsung hingga hampir 3 jam dan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait sampah kepada narasumber anggota DPRD Klaten.
Camat Karanganom, Joko Handoyo, menyambut baik adanya Sosialisasi Perda No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan Persampahan. Dia berharap dengan sosialisasi menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah.
“Harapannya masyarakat akan semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarang karena bisa menyebabkan banjir, lingkungan menjadi kotor dan lainnya. Dan bila dikelola sampah bisa menghasilkan cuan dan wilayah menjadi semakin indah,”ujarnya. (bud)