• Mon. Apr 21st, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Jadwal Cuti Lebaran : Pemerintah Telah Menentukan Jadwal Cuti Lebaran 2025 Melalui SKB Tiga Menteri

ByJoglopos

Mar 6, 2025
Share :

JAKARTA — Pemerintah telah menentukan jadwal cuti lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Tiga Menteri mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dan diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. 

Selain itu, SKB Tiga Menteri dirilis dengan tujuan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Sesuai SKB Tiga Menteri tersebut, Idul Fitri dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu 31 Maret dan 1 April 2025. Idul Fitri termasuk dalam hari libur nasional tahun 2025. 

Kemudian, setelah Idul Fitri, dijadwalkan cuti bersama lebaran yang berlangsung 4 hari ditambah dua hari libur akhir pekan. Cuti bersama lebaran dimulai tanggal 2 April hingga 7 April 2025. 

Berikut merupakan rincian hari libur nasional dan cuti bersama lebaran berdasarkan SKB Tiga Menteri.

Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional) 

Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional) 

Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah 

Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah 

Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah 

Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan 

Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan 

Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah 

SKB juga mengatur soal pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Foto Suasana Mudik Lebaran Tempoe Doeloe di Era 90-an (Foto.doc)

Dalam SKB 3 Menteri diatas juga menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara bagi Lembaga atau institusi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025 dapat diunduh DISINI.

( SD – Joglo Pos )

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks