KLATEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Ngawen.
Dalam sosialisasi itu, ada penyerahan santunan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Ngawen, Selasa (24/6/2025). Kegiatan diikuti kepala desa (Kades) serta perangkat desa di wilayah kecamatan tersebut.
“Di sini kami menjadi bagian dari pemerintah untuk memastikan bersama pemerintah daerah bahwa seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Klaten ini terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga menjadi bagian menurunkan angka kemiskinan ekstrem sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan memberikan manfaat kepada keluarganya apabila ada risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Armeita Wahyu Adi.
Berdasarkan data BPS, ada 511.385 penduduk Klaten yang bekerja. Dari jumlah itu, sekitar 36,52 persen atau 186.735 penduduk yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai target pemerintah, diharapkan pada 2025 ini minimal universal coverage Jamsostek bisa mencapai minimal 50 persen,” ungkap Armeita.
Armeita mengapresiasi dukungan aparatur desa mulai dari kepala desa serta perangkat desa termasuk lembaga-lembaga yang ada di desa. Namun, dia mengakui belum semua lembaga desa didaftarkan sebagai peserta.
Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Dispermasdes untuk meningkatkan cakupan kepesertaan di tingkat desa/kelurahan termasuk dari pengelola lembaga desa.
“Harapan kami perlindungan terhadap pekerja yang ada di ekosistem desa itu semakin menyeluruh. Karena tadi sudah ada bukti nyata adalah simbolis klaim yang kami berikan kepada ahli waris [dari unsur perangkat desa],” jelas Armeita.
Kepala Dispermasdes Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, mengungkapkan sesuai UU Nomor 3 tahun 2024, pembiayaan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa bisa mendapatkan pemihakan dari APBD. Selama ini, pembiayaan sudah dilakukan untuk BPJS Kesehatan.
“Kami sudah mengusulkan untuk 2026 nanti kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan untuk kepala desa dan perangkat desa [di 391 desa ditanggung melalui APBD],” jelas Rahayu.
Sementara itu, sebanyak tiga ahli waris secara simbolis mendapatkan santunan jaminan kematian serta hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak dua orang di antaranya yakni ahli waris aparatur desa yang meninggal dunia.
Sementara itu, satu ahli waris mendapatkan santunan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut secara mandiri. Nilai santunan kematian yang diterima masing-masing ahli waris sekitar Rp42 juta.
Salah satu ahli waris, Hanik, 59, mengungkapkan suaminya bernama Suhardi meninggal dunia pada Maret lalu. Hanik bersama almarhum suaminya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023 lalu.
Mereka mendaftar menjadi peserta secara mandiri dan sehari-hari bekerja sebagai pedagang terang bulan jadul.
“Ikut menjadi peserta karena kerja di jalan dan berharap dengan menjadi peserta ini bisa terlindungi,” kata Hanik yang merupakan warga Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten.