KLATEN – Bulan Ramadhan tampaknya dimanfaatkan oleh tiga perempuan asal Jawa Barat untuk menjajakan ‘kue apem’ miliknya. Mereka diduga terlibat prostitusi onlinedi wilayah Kabupaten Klaten. Namun keberadaannya akhirnya terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar tim terpadu, Kamis (5/3/2026).
Ketiganya tertangkap di salah satu hotel di Klaten, dan mengaku membuka layanan open booking online (BO) selama dua pekan terakhir atau selama Bulan Ramadhan.
Razia Pekat digelar dalam rangka penegakan Perda dan cipta kondisi di Bulan Ramadhan. Tim terpadu terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kodim, Polres, Dissos P3APPKB, serta Badan Kesbangpol. Razia menyasar sejumlah kawasan dan hotel di wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Jogonalan, hingga Prambanan.

“Dalam razia didapati ada tiga Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) tertangkap, ada tigas PSK muda yang ditangkap di sebauh hotel dan ada tiga pasangan tak resmi yang juga diamankan,” ungkap Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto.
Dijelaskan, tiga PSK asal Jabar yang tertangkan ternyata sedang BO di kamar hotel. “Mereka alamatnya sama, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan umurnya satu orang 18 tahun serta dua orang 22 tahun, dan mereka sedang open BO di hotel,” jelas Sulamto.
Sementara itu, tiga pasangan tidak resmi diamankan dari sejumlah hotel di Klaten, berasal dari Klaten maupun kabupaten tetangga. Rentang usia mereka 18 hingga 33 tahun. Ia mengimbau agar pemilik hotel atau penginapan tidak menerima tamu yang diduga hanya ingin berhubungan semata.
“Kami imbau agar tidak menerima tamu yang diduga atau notabene melakukan open BO, ataupun tamu yang dicurigai hanya sekadar untuk transit seksual. Tentu hal itu akan menimbulkan keresahan dan aduan dari masyarakat, apalagi di bulan Ramadan ini,” pungkas Sulamto. (bud)