• Thu. Jan 23rd, 2025

UMK Klaten 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen

ByKaryana

Dec 15, 2024
Share :

KLATEN– Kabupaten Klaten telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dalam rapat Dewan Pengupahan.

Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyatakan kenaikan 6,5 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten Setyanto Nugroho menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten telah menindaklanjuti Permenaker tersebut dengan mengadakan rapat pembahasan UMK Klaten 2025.

Pembahasan dilaksanakan pada 6 Desember bertempat di ruang rapat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Klaten.

Mengundang dan melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah yang diwakilkan disperinaker, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Formula penghitungan UMK Klaten 2025 berdasarkan permenaker tersebut. Jadi UMK 2025= UMK 2024+ nilai kenaikan UMK 2025. Sedangkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Nugroho saat dihubungi Radarsolo.com melalui telepon, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan, bahwa pada Selasa (10/12/2024), Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten mengajukan hasil perhitungan kepada Bupati Klaten. Untuk selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah sebagai bahan penetapan UMK Klaten 2025.

Nugroho mengungkapkan, SPSI Klaten telah menandatangani berita acara terkait formulasi perhitungan UMK Klaten 2025 tersebut.

Sedangkan untuk dari APINDO Klaten sendiri telah izin untuk tidak menghadiri rapat pembahasan tersebut karena terdapat kegiatan di Jakarta.

“Kami belum bisa mengungkapkan terkait besaran nominal untuk UMK Klaten 2025. Kita tunggu keputusan gubernur saja,” ujar Nugroho.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Radarsolo.com apabila menggunakan formulasi tersebut, maka Rp 2.244.012 (UMK 2024) x 6,5 persen, hasilnya Rp 145.860,78. Jadi untuk UMK Klaten 2025 diprediksi sebesar Rp 2.244.012 + Rp 145.860,78= Rp 2.389.872,78.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !