• Tue. May 20th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Tuntutan Ganti Rugi Sukiyat ke Anak Perusahaan PT. Astra Otoparts Tbk Jadi Sorotan

ByJoglopos

May 1, 2025
Share :

JAKARTA — Direjtur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia H.Sukiyat yang melakukan langkah hukum dengan menuntut ganti rugi Rp 633, 36 milyard ke anak perusahaan PT Astra Otopart tbk tengah menjadi sorotan publik.

H. Sukiyat yang ditemui di Jalarta Kamis ( 1/5/2025 ) mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga soal etika korporasi.

“PT Astra Otoparts Tbk, sebagai perusahaan terbuka yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas namun, dugaan wanprestasi ini menunjukkan celah besar dalam tata kelola perusahaan mereka yang dioertanyakan dan tengah nenjadi sorotan publik” katanya.

Kewajiban membayar Rp33 miliar dibiarkan berlarut-larut selama enam tahun patut diduga ada upaya sistematis untuk merugikan kami yang notabene adalah inovator di sektor alat dan atau kendaraan untuk menunjang pertanian” katanya.

Dalam oerkara ini bagaimana OJK dan BEI sebagai pengawas pasar modal membiarkan hal ini terjadi tanpa intervensi lebih awal.

“Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 18 Februari 2025, tetapi proses hukum yang lambat di Indonesia sering kali menjadi celah bagi korporasi besar untuk menghindari tanggung jawabnya” kata Sukiyat.

Jika PT Astra Otoparts Tbk tidak segera menyelesaikan kewajiban ini, mereka tentu berisiko kehilangan kepercayaan investor dan menghadapi sanksi lebih berat dari BEI atau OJK.

Sementara itu, DPR harus membuktikan komitmennya dalam melindungi pelaku usaha kecil, alih-alih hanya menjadi panggung seremonial.

Aduan ke BEI: Ujian Integritas Pasar Modal

Dalam aduan Sukiyat ke BEI tertanggal 30 April 2025, PT Kiat Inovasi Indonesia meminta evaluasi mendalam terhadap PT Astra Otoparts Tbk dan penghentian sementara penjualan saham perusahaan di bursa.

Langkah ini bukan hanya soal penyelesaian utang, tetapi juga ujian bagi BEI dalam menegakkan tata kelola korporasi yang baik.

“Jika BEI gagal bertindak, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia bisa tergerus” katanya.

Aduan ini oleh Sukiyat juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Komisi VII DPR RI, Ketua KADIN, Ombudsman RI, dan OJK, menunjukkan bahwa PT Kiat Inovasi Indonesia berupaya mencari tekanan maksimal dari berbagai pihak untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sementara itu langkah menuju DPR, ditempuh H. Sukiyat diwakili oleh orang kepercayaanya sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI., untuk menyuarakan tuntutan ganti rugi tersebut, ini menjadi panggung kritis untuk menguji peran DPR dalam melindungi pelaku usaha kecil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan korporasi besar.

Namun, fakta bahwa orang kepercayaan H. Sukiyat hadir di DPR RI menimbulkan pertanyaan: apakah nanti DPR benar-benar serius menangani kasus ini, atau hanya sekadar formalitas. ( Moch.Isnaeni )

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks