KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten menggencarkan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan galian golongan C selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Selama 15 hari, angkutan galian C dilarang beroperasi.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500.11.23/48/2025/24. Sesuai isi SE itu, angkutan galian golongan C dilarang beroperasi pada Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Pemberlakuan larangan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengungkapkan sosialisasi sudah dilakukan kepada para sopir, pemilik depo, hingga pelaku pertambangan. Selain menyebarkan SE, Dishub memasang spanduk pengumuman pelarangan beroperasi hingga sosialisasi melalui media sosial.
“Untuk saat ini [pelarangan beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran] berlaku 24 jam. Kami menunggu perkembangan,” kata Supriyono, Kamis (20/3/2025).
Supriyono menjelaskan pemberlakuan larangan beroperasi truk galian C selama masa arus mudik dan balik Lebaran itu di seluruh ruas jalan termasuk jalan kabupaten.
Soal penindakan, Supriyono mengungkapkan Dishub berkoordinasi dengan Polres Klaten.
“Untuk penindakan kewenangannya kepolisian. Paling tidak nanti diberi sanksi tilang atau diminta putar balik,” jelas Supriyono.
Mengutip penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pembatasan waktu beroperasi itu berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
Pembatasan itu diberlakukan di ruas tol maupun non tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Pengecualian itu diberlakukan untuk menjamin pasokan logistik tetap aman.
Ditemui sebelumnya, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Wendi Andranu, memastikan bakal ada penindakan bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan.
“Kami lakukan penindakan apabila ada ang ketahuan melanggar ketentuan pembatasan. Nanti kami siapkan kantong parkir untuk evakuasi terlebih dahulu,” jelas Kasatlantas.