JATINOM – Mulai Tahun 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Bonyokan, Kecamatan Jatinom akan menggratiskan atau membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya. Artinya, bagi pemilik wajib pajak atau warga yang merupakan warga Desa Bonyokan biayanya akan ditanggung oleh Pemdes.
Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Bonyokan, H Surono saat menyampaikan sambutan di acara jalan sehat di lapangan desa setempat, Minggu (8/9/2024).
“Semua warga Desa Bonyokan, yang memiliki pekarangan maupun sawah dan ditetapkan sebagai wajib pajak, Tahun 2025 nanti biaya pajaknya akan ditanggung Pemdes,” kata Surono.
Berdasarkan data dari Kantor Desa Bonyokan, total jumlah wajib pajak di Desa Bonyokan, baik yang meliputi pekarangan maupun sawah sebesar sekitar Rp 90 juta lebih. “Dari total itu, sekitar Rp 60 juta merupakan wajib pajak bagi warga Bonyokan sendiri, sedangkan Rp30 juta merupakan sawah di Bonyo kan, namun wajib pajaknya bukan warga Bonyokan,” ujar Surono atau yang terkenal dengan nama lain ‘Lembu Suro’ ini. (bud)