• Thu. Jan 23rd, 2025

RT/RW Bisa Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

ByKaryana

Dec 12, 2022
Share :

KLATEN — Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) ketenagakerjaan berharap belasan ribu ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Klaten bisa didaftarkan sebagai peserta. Iuran kepersertaan BPJS Ketanagakerjaan bisa ditanggung pemerintah desa menggunakan alokasi dana desa (ADD). Demikian diungkapkan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas.
Dia menjelaskan penggunaan ADD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan yang dimaksud yakni Perbup Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Klaten Nomor 92 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan ADD.

“Kami terus sosialisasikan. Nilai iurannya juga murah [nilai iuran Rp11.623 per orang per bulan],” kata Novi saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (8/12/2022).

Salah satu jaminan yang bisa diterima yakni ketika ketua RT/RW meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan kematian.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Novi mengatakan jumlah ketua RT/RW di Klaten sebanyak 13.259 orang. Dari total jumlah itu, ketua RT/RW yang diikutkan pada program BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah 1.000 orang.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan ketua RT/RW layak dilindungi desa dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, mereka mengabdi selama 24 jam membantu desa.

Dia mengapresiasi sudah ada empat desa yang mendaftarkan seluruh ketua RT/RW mereka sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Sumber pembiayaan iuran diambilkan dari pendapatan asli desa (PADes).

Dia berharap hal itu bisa memacu desa lainnya untuk ikut mendaftarkan ketua RT/RW sebagai peserta program BPJS Ketenakerjaan. Berdasarkan data yang dihimpun, keempat desa itu yakni Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom; Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo; Desa Wunut, Kecamatan Tulung; serta Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan.

Kepala Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Hermawan Kristanto, mengatakan saat ini warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dibiayai desa. Peserta yang didaftarkan meliputi perangkat desa, pengurus badan permusyaratan desa (BPD), serta ketua RT/RW.

Hermawan Kristanto menjelaskan perangkat desa diikutkan empat program yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sementara, ketua RT/RW serta BPD diikutkan empat program yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Dia menjelaskan biaya yang dikeluarkan desa membayar iuran itu tak sedikit. Namun, dia mengatakan nilai manfaat dari program itu mulai dirasakan.

Salah satunya ketika ada warga atau ketua RT/RW yang meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga mendapatkan santunan Rp42 juta.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !