PRAMBANAN– Seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Klaten dibekuk Polres Klaten.
Pelaku, Wahyu Utomo, 41, warga Kota Solo yang berdomisili di Yogyakarta baru saja melakukan aksinya di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan pelaku beraksi pada Kamis (5/5/2025) lalu.
Dari pengakuan pelaku bawah dirinya berangkat dari kediamannya di Yogyakarta menggunakan sepeda motor menuju ke Gantiwarno berniat menagih hutang.
Dikarenakan pihak yang hendak ditagih tidak ada sehingga kembali untuk pulang ke rumah.
Tetapi dalam perjalanan balik itu muncul niatan pelaku melakukan pencurian.
Hingga sampai di wilayah Cucukan, Prambanan, Klaten, pelaku mencari rumah kosong.
Pelaku pun mendapatkan satu target rumah kosong yang akan dicuri barang-barangnya.
Selanjutnya pelaku berhenti dan memakirkan sepeda motor di jalan samping rumah korban.
Sambil terus mengamati keadaan sekitar rumah milik korban.
Kemudian pelaku mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan bahwa rumah itu kosong.
Setelah tidak ada sahutan dari penghuni rumah kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa pintu rumah.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, TV LED dan tabung gas elpiji. Untuk handphone total ada tiga unit yang dicuri pelaku,” ujar kapolres.
Nur Cahyo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku.
Hingga akhirnya dalam waktu empat hari pada Senin (19/5/2025), pelaku spesialis pembobol rumah kosong berhasil ditangkap di kediamannya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Pelaku melakukan aksinya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja. Kepada pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujar Nur Cahyo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prambanan Ipda Budi Hartono menambahwa bahwa rumah yang dibobol pelaku di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan itu milik seorang guru.
Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi oleh pemiliknya.
“Jadi pelaku ini residivis tiga kali masuk penjara. Terakhir pernah ditangkap pada 2022. Memang spesialis rumah kosong, sebelumnya juga pernah melakukan aksinya di Kecamatan Jogonalan. Terlebih lagi aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV),” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, terkait penagihan hutang di Gantiwarno sebelum melakukan aksinya di Cucukan, Prambanan hanya alasan pelaku saja.
Pihaknya menyakini jika pelaku sedang mobile untuk mencari rumah kosong yang menjadi target pencurian.
“Saat kami amankan, seluruh barang bukti masih di kediaman pelaku. Belum sempat dijual oleh pelaku,” tambah Budi.