• Fri. Jun 27th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Klaten Kembali Aktif

ByKaryana

Jun 27, 2025
Share :

KLATEN– Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Klaten dinonaktifkan dari program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, maka pada Mei 2025, untuk penetapan peserta PBI  menggunakan basis data DTSEN.

Adanya perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sehingga terdapat masyarakat yang status kepersertaannya dinonaktifkan. Dikarenakan tidak masuk dalam DTSEN.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Anggit Budiarto menjelaskan dari data awal ada sekira 32.000 peserta yang dinonaktifkan. Meski begitu, sudah ada sekira 11.000 peserta yang sudah aktivasi kembali atau reaktivasi setelah verifikasi ulang.

”Sisanya juga sudah fluktuatif melakukan kegiatan di layanan kami yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dalam satu hari hampir 140 orang sampai 150 orang yang memanfaatkan untuk mengaktifkan kembali. Jadi nanti secara bertahap akan teraktifkan kembali,” ujar Anggit , Senin (26/6/2025).

Lebih lanjut, Anggit mengungkapkan, dari penjelasan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB), untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Terlebih lagi Dinsos dan P3APPKB Klaten juga sudah membuat surat edaran yang ditujukan ke pemangku wilayah yakni camat.

Bahwa persyaratan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan sejak SK Kemensos yang dikeluarkan pada akhir Mei 2025. Diutamakan kepada masyarakat yang mengalami penyakit kronis.

”Mempersyaratkan untuk lebih memprioritaskan orang-orang yang memiliki penyakit kronis. Termasuk mereka yang memiliki riwayat untuk melakukan kontrol. Jadi betul-betul harus berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Anggit.

Meski ada penonaktifkan peserta JKN PBI sesuai DTSEN, Anggit memastikan hak peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan setelah mengaktifkan kembali.

Kecuali bagi mereka yang telah dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu sehingga bisa melanjutkan dengan menjadi peserta JKN secara mandiri.

”Bagi masyarakat yang hendak untuk mengaktifkan kembali sebagai peserta JKN secara mandiri juga tetap kami layani. Jadi tidak harus menunggu dengan menjadi segmen kepesertaan PBI,”pungkasnya.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks