KLATEN – Polres Klaten terus berkomitmen dalam membasmi peredaran narkoba, hal ini terbukti dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir, jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 11 laporan polisi (lp) serta barang bukti berupa ribuan pil terlarang berbagai merk.
Dalam Siaran Pers yang dipimpin Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, S.I.K., di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025), diungkapkan jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP). Barang bukti yang disita meliputi Pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
“Kami merilis pengungkapan kasus narkotika ini dari bulan Januari hingga pertengahan Februari 2025, dengan total 18 tersangka dari 11 LP. Barang bukti yang kami sita berupa pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, dan 5,38 gram tembakau gorilla atau ganja,” jelas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko yang turut mendampingi dalam siaran pers tersebut mengatakan Polres Klaten saat ini Tengah fokus pada pengungkapan dua kasus, yakni kasus peredaran Pil Koplo di sebuah warung sembako bernama warung AC. Warung tersebut ternyata menjual pil koplo jenis Yarindo dengan sasaran para pelajar di bawah umur. Penjualannya dengan modus menyerupai toko kelontong biasa, namun ternyata di dalamnya menjual narkotika.
“Diketahui Warung AC ini berkedok kios sembako, namun ternyata menjual pil Yarindo dengan sasaran para pelajar dibawah umur. Namun, saat operasi baru berjalan satu minggu, langsung kami amankan,” jelas AKP Hendro Satmoko.
Penanganan fokus kasus kedua yaitu penangkapan pengedar sabu berinisial W, yang diketahui mengedarkan narkotika di wilayah sekitar Kota Klaten. Modus yang digunakan W tergolong canggih, yakni menggunakan sistem transaksi putus dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Tersangka W menggunakan sistem rantai terputus. Dia memasang web yang dioperasikan sendiri dan bertransaksi dengan pembeli melalui media sosial tanpa bertatap muka langsung,” jelas AKP Hendro Satmoko.
Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan jika jajaran Polres Klaten juga berhasil mengamankan tersangka berinisial A, yang merupakan residivis kasus sabu. Tersangka baru saja keluar dari penjara sekitar dua hingga tiga bulan lalu, namun kembali terlibat dalam peredaran sabu dengan sasaran para sopir truk di wilayah Kecamatan Jogonalan hingga Kemalang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes. Setelah kami kembangkan, ternyata peredaran narkotika ini menggunakan sistem yang cukup rapi dan melibatkan komunikasi lewat aplikasi perpesanan,” ujar AKP Hendro Satmoko.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (bud)