• Thu. Jan 23rd, 2025

Polres Klaten Sosialisasikan Perpol Nomor 2 Tahun 2023; Pemohon SIM Harus Punya Kartu JKN Aktif

ByPaidi Joglopos

Jul 22, 2024
Share :

KLATEN – Polres Klaten saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pemohon SIM harus punya kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.

“Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 akan diberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” kata Baur SIM Polres Klaten, AIPTU Wasis Purnomo, SH didampingi dua stafnya masing-masing AIPTU Endroyono dan Brigadir Polisi Dwi Kinanti pada acara sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Ruang Tunggu Permohonan SIM Polres Klaten, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa sekarang kalau warga akan memohon pembuatan SIM di Polres Klaten syaratnya kartu JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus aktif.

“Kalau kartu JKN, kartu KIS, kartu BPJS Kesehatan tidak aktif maka permohonan pembuatan SIM tidak bisa diproses. Tujuannya agar seluruh pemohon SIM terlindungi program JKN. Untuk itu semua warga Klaten yang akan membuat permohonan SIM maka pastikan kepesertaan JKN, KIS, BPJS Kesehatan Anda masih aktif,” tegas AIPTU Wasis Purnomo, SH.

Menurut AIPTU Wasis Purnomo, SH, sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pemohon SIM harus punya kepesertaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan yang masih aktif, sudah dilakukan baik oleh Mabes Polri, Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polres seluruh Indonesia termasuk Polres Klaten.

“Saya harapkan Bapak Ibu peserta sosialisasi yang merupakan pemohon SIM, agar disampaikan kepada keluarga, saudara, tetangga, teman dan sebagainya. Sehingga saat warga mengurus pembuatan SIM ke Polres Klaten kartu JKN, KIS, BPJS Kesehatan masih aktif. Kalau kartu JKN, KIS, BPJS Kesehatan tidak aktif mohon maaf Polres Klaten tidak bisa memproses pembuatan SIM,” jelasnya.

 

SIM C1

Pada kesempatan tersebut, Baur SIM Polres Klaten, AIPTU Wasis Purnomo, SH juga menyosialisasikan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 huruf (h) bahwa permohonan SIM C1 berlaku untuk kendaraan bermotor (Ranmor) dengan silinder 250 sampai dengan 500 cc. Pemohon SIM C1 harus memiliki SIM C selama 1 tahun.

“Untuk uji praktek pemohon SIM C dan SIM C1 dilaksanakan dengan mekanisme dan lintasan yang sama. Polres yang sudah melaksanakan penerbitan SIM C1 di wilayah Polda Jateng masing-masing Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas dan Polresta Pati,” tutur  AIPTU Wasis Purnomo, SH.

Pada sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut, AIPTU Wasis Purnomo, SH bersama AIPTU Endroyono dan Brigadir Polisi Dwi Kinanti membagikan dua brosur kepada masyarakat yang saat itu mengajukan permohonan SIM. Brosur pertama tersebut berisi informasi  bahwa sekarang kalau warga akan membuat SIM maka kartu JKN, KIS, BPJS Kesehatan harus aktif dan brosur kedua berisi ketentuan permohonan SIM C1. (Paidi)

 

 

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !