• Sat. Jun 14th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Pengelolaan Potensi Lokal Harus Dikawal Untuk Kesejahteraan Masyarakat

ByKaryana

Jun 12, 2025
Share :

KLATEN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten dari Komisi III Kabupaten Klaten menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan Konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kemalang yang diselenggarakan di Balai Desa Taskombang Kecamatan Manisrenggo. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam rangka menjaring masukan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Kantor Pertanahan, perwakilan dari Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, dan sejumlah OPD teknis terkait, serta pemerintah desa dari wilayah perencanaan.

Wilayah perencanaan RDTR ini mencakup 3 kecamatan, dan Kecamatan Kemalang sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota.

Kegiatan konsultasi diawali dengan paparan dari narasumber pertama, yaitu DPRD Klaten yang menyampaikan materi mengenai Potensi lokal wilayah Lereng Gunung Merapi, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta pentingnya peningkatan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan RDTR. Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan penjelasan teknis mengenai proses penyusunan RDTR, termasuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang akan diterapkan di wilayah tersebut. Diskusi interaktif antar peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, di mana berbagai isu strategis turut disampaikan dan dibahas, antara lain : Penegasan batas daerah,  Pengembangan desa wisata rintisan, Perlindungan kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), Pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) public, Mitigasi wilayah rawan bencana .

Dengan keterlibatan aktif DLHP dalam kegiatan ini, diharapkan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemalang dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah perencanaan.

Anggota DPRD Klaten Komisi III, Budi Raharjo, mengatakan potensi pasir merapi harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penambangan pasir merapi harus diatur dengan izin dan pembatasan tertentu, serta dilindungi dalam rangka keberlanjutan Pembangunan,”katanya.

Dia menambahkan, pasir merapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk pembuatan beton mutu tinggi, batako, dan berbagai material konstruksi lainnya.

“Namun demikian, penambangan pasir merapi harus diatur dengan baik, dengan izin dan pembatasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tambahnya.

Menurutnya, pemanfaatan pasir merapi harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.

“Potensi pasir merapi harus dikelola secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya,”pungkasnya.(kry)

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks