KEMALANG-Karena tak mampu memanjat tebing di lereng Merapi di daerah Klaten, pencuri motor KLX ditangkap warga dan dihadiahi bogem mentah. Seorang pelaku lainnya yang bisa memanjat, kabur.
Tersangka Damara (20) warga Candirejo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, diamankan polisi bersama barang bukti. Sedangkan rekannya, AE, warga Demak, masih buron.
Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida Mustofa, Kapolsek Kemalang AKP Sarwoko dan Kasi Humas AKP Nyoto, Jumat (9/5/2025).
Pencurian motor Kawasaki KLX 150H bernomor polisi AD 6781 TJ terjadi di Dukuh/Desa Sidorejo Kecamatan Kemalang, Klaten, Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
”Seorang tersangka yang masih dalam pencarian, identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolres.
Pelaku dengan mudah mencuri KLX milik Sukendri (46) warga Dukuh Sambirejo RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, karena kunci masih menempel di motor.
”Pemilik lalai tidak mencabut kunci. Semoga kejadian ini dapat meningkatkan kewaspadaan bersama,” kata Kapolres.
Motor KLX tersebut dicuri saat diparkir di depan garasi rumah Sukendri. Salah seorang anaknya sempat melihat motor itu dicuri dua orang.
Seorang menuntun motor KLX dengan posisi kunci kontak “on”, namun mesin belum menyala. Seorang pelaku lain, menunggu di atas sepeda motor di pertigaan dekat rumah korban.
Spontan anak korban berteriak “maling”, sehinĝga sejumlah tetangganya melakukan pengejaran. Ketahuan, pelaku menjatuhkan motor dekat pintu gerbang rumah korban dan lari ke arah temannya yang menunggu di atas motor.
Keduanya sempat bersembunyi di dekat tebing lereng Merapi, sebelum keberadaan kedunya dipergoki warga.
Satu pelaku, Damara, ditangkap warga di tegalan, kemudian dilaporkan ke Polsek Kemalang dan pelaku dibawa ke Polsek untuk diproses hukum.
”Waktu ketahuan warga, saya akhirnya ketangkap karena nggak bisa manjat ke atas tebing. Temen saya lolos karena dia bisa memanjat,” kata Damara dengan polos.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan terdiri atas motor Kawasaki KLX 150H AD 6781 TJ berikut kuncinya, STNK, Yamaha Vega Nopol AD 2316 CP yang digunakan pelaku beserta kuncinya.