JATINOM – Keluarga Mantan Ketua Rt di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom , Almarhum Suranto menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten sebesar Rp 74 juta, Kamis malam (3/7/2025) di Aula Kantor Desa Bonyokan. Santunan tersebut berupa Jaminan Kematian (JKM) disaat almarhum Suranto menjabat sebagai Ketau Rt di Desa Bonyokan, Jatinom.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan petugas BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Supri kepada Ny Legiyem, isteri Almarhum Suranto disela acara pengukuhan Ketua Rt dan Rw yang baru di Desa Bonyokan, Jatinom, Kamis malam (3/7/2025).

Diketahui, Suranto sebelumnya menjabat sebagai Ketua Rt di Desa Bonyokan periode 2021-2025, di Bulan Maret lalu, Suranto meninggal dunia, suranto merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dan dibiayai oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bonyokan.
Almarhum Suranto dinyatakan mendapat santuan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, dan penyerahan santunan dilakukan Kamis malam (3/7/2025).
“Beliau (Almarhum) Bapak Suranto tercatat berhak menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 74 juta, karena almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemdes Bonyokan,” Supri.

Kepala Desa (Kades) Bonyokan, H Surono menyampaikan apreseasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan santuanan Jaminan Kematian kepada almarhum Suranto. “Almarhum Bapak Suranto meninggal dunia masih tercatat sebagau Ketua Rt, dan almarhum telah didaftarkan sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemdes, jadi kami mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap H Surono.
Ia menyampaikan, selama ini, semua Ketua Rt, Ketua RW, BPD, Linmas, Kader Posyandu, TP PKK dan perangkat desa telah didaftarkan dan biayai oleh Pemerintah Desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Itu memang program kita, dengan mengikutsertakan menjadi anggota BPJS Ketenagkerjaan semua anggota limnas, BPD, TP PKK, Kader Posyandu serta perangkat desa,” jelas Kades Surono. (bud)