• Thu. Sep 25th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Komisi I DPRD Akan Segera Menindak Lanjuti Pengadaan TKD Yang Sudah 3 Tahun Tak Terealisasi

ByKaryana

Sep 18, 2025
Share :

KLATEN-DPRD Klaten akan memfasilitasi kendala pengadaan tanah kas desa di Klaten, termasuk masalah pelepasan aset dan pencarian tanah pengganti yang berdampak pada pembangunan seperti jalan tol Solo-Jogja.

Masalah ini juga umum terjadi di desa-desa lain karena tanah kas desa (TKD) merupakan aset desa yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan pengelolaannya membutuhkan proses khusus, seperti harus didasarkan pada Peraturan Desa.

Ketua Komisi I DPRD Klaten Joko Siswanto akan segera memfasilitasi agar permasalahan pengadaan tanah kas pengganti terdampak jalan tol segera selesai.

“Kami akan segera memanggil instansi terkait untuk mengetahui secara jelas permasalahan yang timbul dilapangan,”katanya, Kamis (18/9).

Menurutnya, tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan, seperti jalan tol, memerlukan proses pelepasan aset yang harus diikuti dengan pencarian dan pengadaan tanah pengganti.

“Pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa harus berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan Permendagri, serta mematuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,”katanya.

Joko menjelaskan, status tanah kas desa adalah tanah negara yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan melalui jual beli bebas.

“Kami akan memastikan adanya peraturan yang mendukung proses pengadaan dan penggantian tanah kas desa agar sesuai dengan prosedur dan kebutuhan desa,”terangnya.

Sebelumnya, Ketua panitia Pengadaan tanah kas desa pengganti yang diterjang jalan tol, Parno, yang juga merupakan Sekertaris Desa  Karangnongko.

Dia mengatakan, tanah kas desa pengganti sebenarnya sudah didapatkan dari negoisasi terhadap penjual, namun pihaknya belum bisa menyelesaikan lantaran harga belum disetujui oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Klaten juga dari Pemerintah Propinsi.

“Kami sudah mendapatkan 11 bidang tanah pengganti, namun harga belum disetujui oleh tim dari Kabupaten, “katanya saat ditemui di kantornya Rabu (17/9).

Dia menambahkan, bahwa prosesnya terlalu rumit, sehingga sudah berjalan tiga tahun belum selesai. Senada dikatakan Kepala Desa Karangnongko, Entik Ernawati.

Entik menjelaskan bahwa pihaknya menjabat sebagai Kades karangnongko baru definitive sejak tahun 2023. Namun proses pengadaan tanah kas desa yang terdampak tol sudah mulai sebelum dia menjabat.

“Kami kurang tahu persis sebab saya kades baru dan pengadaan tanah kas desa sudah ada sebelum nemnjabat,”katanya.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks