• Sun. Apr 20th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

KH. Muchlis Hudaf : Masalah Khilafiyah Dalam Ibadah Haji Adalah Persoalan Fiqih

ByJoglopos

Apr 16, 2025
Share :

KLATEN — Pembina Yayasan Jamaah Haji ( YJH ) Klaten KH. Muchlis Hudaf mengatakan bahwa masalah khilafiyah dalam ibadah haji adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum dan praktik tertentu dalam ibadah haji.

Hal itu disampaikan Muchlis Hudaf saat menyampaikan materi tentang permasalan/ khilafiah dalam pelaksanaan ibadah haji pada acara manasik haji tingkat Kabupaten Klaten di Ghra Bung Karno Klaten, Selasa ( 15/4/2025 ).

Menurutnya perbedaan ini bisa terjadi pada berbagai aspek, mulai dari yang kecil seperti cara membaca doa, hingga yang lebih besar seperti hukum membadali orang lain yang belum pernah haji.

“Contoh Masalah Khilafiyah dalam Ibadah Haji misalnya soal pembadalan Haji,
sebagian ulama membolehkan seseorang membadali (menunaikan haji) untuk orang lain, bahkan jika si pembadal belum pernah haji sendiri. Sebagian lain berpendapat bahwa si pembadal harus sudah pernah haji terlebih dahulu” katanya.

Menurut Muchlis Hudaf ada perbedaan pendapat mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang membadali, misalnya apakah si pembadal harus memiliki kemampuan finansial yang cukup, atau apakah ia harus sudah pernah haji.

“Beberapa ulama berpendapat bahwa pembadalan hanya boleh dilakukan jika si yang dibadali tidak mungkin pergi haji sendiri, misalnya karena sakit atau tidak mampu secara finansial. Sebagian lain berpendapat bahwa pembadalan boleh dilakukan kapan saja, bahkan jika si yang dibadali mampu pergi haji sendiri” katanya.

Masalah khilafiah berikutnya sial Penggunaan Harta untuk bekal haji,
sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan harta haram tidak sah. Sebagian lain berpendapat bahwa ibadah haji tersebut tetap sah, tetapi si haji harus membayar dam (denda) setelah kembali ke tanah air.

Hal lain yang dijelaskan adakah soal keringanan bagi Jemaah Lansia.

“Ada perbedaan pendapat mengenai keringanan yang diberikan kepada jemaah haji lansia, misalnya apakah mereka boleh tidak wajib mabit di Muzdalifah dan Mina, atau apakah mereka boleh diwakili saat melontar jumrah” katanya.

Dijelaskan bahwa diberikannta materi tentang khilafiah dalam ibadah haji ini agar para jamaah haji mengetahui adanya perbedaan tersebut berikut alasan-alasannya, sehingga para jamaah dapat memaklumi dan dapat mensikapinya terhadap masalah khilafiyah tersebut dengan baik.

“Yakinlah bahwa perbedaan pendapat adalah wajar:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan” katanya.

Menghormati pendapat orang lain menurut Muchlis Hudaf adalah suatu hal yang bijak.

“Meskipun memiliki pendapat sendiri, kita harus menghormati pendapat orang lain, dan tidak meremehkan mereka karena perbedaan pendapat itu ” ujarnya.

Sebab menurutnya menghindari perdebatan yang tidak produktif sehingga menjadikan
perdebatan yang berlarut-larut tentang masalah khilafiyah hanya akan menghabiskan waktu dan energi, dan bisa jadi malah dapat menyebabkan perselisihan.

“Bapak ibu fokuslah pada ibadah sehingga
dalam pelaksanaan haji, kita fokus pada ibadah dan menghindar dari perdebatan yang tidak perlu” ujarnya.

Muchlis Hudaf juga menjelaskan bahwa
jika ada pertanyaan tentang suatu masalah khilafiyah, sebaiknya kita bertanya kepada orang yang lebih memahami, atau mencari penjelasan dari ahlinya.

“Sebab masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama. Terkadang ketidaksepakatan itu hanya pada tataran yang sempit, bahkan seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi tidak jarang pula tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram” ujarnya.

Di akhir materinya Muchlis Hudaf menyarankan terkait adanya perbedaan itu hendaknya kita bila saksikan bagaimana indahnya para ulama di masa lalu memperbincangkan perbedaan pendapat.

” Adanya perbedaan itu justru menjadi sebab masing-masing sadar bahwa argumen temannya itu tidak bisa dipatahkan begitu saja. Meski dirinya lebih yakin dengan kekuatan argemumentasi sendiri, tapi tetap saja menaruh hormat yang tinggi kepada pendapat orang lain. Rupanya, semakin tinggi ilmu mereka, semakin tawadhhu’ jiwa mereka.” pungkasnya.
( Moch.Isnaeni )

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks