KLATEN-Hakim Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan putusan pidana denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada FE (29), ibu rumah tangga warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Perda 12 tahun 2013 yang menjual ratusan miras botolan tanpa ijin.
“Perkara Nomor 17/Pid.C/2024 terdakwa (FE) melanggar pasal 42 huruf c Jo Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013. Putusan Rp 10 juta subsidair 1 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya.
Adapun sidang tipiring itu berlangsung hari ini. Menurut Rudi, pertimbangan hakim unsur perbuatan pidananya terbukti. Jumlah barang bukti cukup banyak saat ditangkap Polres Klaten.
“Unsur perbuatan pidana terbukti, barang bukti banyak sekitar 350 botol. Bahkan terdakwa menjalankan usahanya sudah sejak Maret 2024 sampai dengan saat ditangkap,” terang Rudi.
Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, menyampaikan sidang yang dilakukan Sat Samapta Polres Klaten itu berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hakim yang memimpin sidang Elizabeth P Asmarani dengan putusan denda Rp 10 juta.
“Putusan denda Rp 10 juta atau subsidair kurungan selama satu bulan dan biaya perkara Rp 5.000. Dengan telah disidangkan beberapa kasus tipiring terkait miras ini, semoga menjadi pembelajaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait miras,” jelas Nyoto kepada detikJateng.
Menurut Nyoto, putusan hakim itu merupakan konsekuensi pelanggan hukum. Dengan proses hukum tersebut diharapkan Klaten tercipta situasi kondusif.
“Sehingga Klaten selalu aman dan kondusif terutama dalam menghadapi tahapan pilkada 2024 ini. Mari kita jaga bersama Klaten untuk tetap aman dan kondusif,” lanjut Nyoto.
Sebelumnya diberitakan, FE (29) warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, diciduk petugas Polres Klaten. Tersangka diamankan bersama ratusan minuman keras (miras) botolan yang disimpan di rumahnya.
“Senin tanggal 07 Oktober 2024 jam 19.00 WIB Unit Turjawali Sat Samapta melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono. Berhasil mengamankan 350 botol,” jelas Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto di Mapolres Klaten, Selasa (8/10) siang.
Dijelaskan Nyoto, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada penjualan miras. Petugas pun melakukan pengecekan.
“Dan kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku. Miras disimpan di dalam lemari dan etalase pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nyoto.