KLATEN– Puluhan guru honorer Katagori 2 (K2) dan non K2 terancam tak mendapatkan tunjangan kesejahteraan (Kesra) periode Maret-Mei 2025.
Namanya tidak diusulkan sebagai penerima tunjangan Kesra karena tidak mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui portal CASN tahun 2024.
Hal itu diungkapkan saat audiensi guru honorer K2 dan non K2 yang tidak mendaftar P3K dengan Komisi 4 DPRD Klaten di ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Senin (30/6/2025).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Klaten Sutarno itu dihadiri anggota Komisi 4, Kepala Dinas Pendidikan Titin Windiyarsih, Sekretaris Dinas Pendidikan Heru Wijoyo dan 38 tenaga honorer K2 dan non K2.
Ari Kurniawan SDN 2 Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten mengatakan, keresahan itu muncul karena beredarnya desas desus, isu dan surat dari Korwil Pendidikan pada 11 Juni 2025.
”Kepala SD diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah dan bermaterai bahwa tenaga honorer tersebut tidak mendaftar P3K tahun 2024, sehingga tidak diusulkan untuk mendapatkan tunjangan Kesra,” ujar Ari Kurniawan.
”Karena itu, kami mengirimkan surat permohonan audiensi ke Komisi 4 pada 16 Juni 2025. Apakah benar surat itu yang dishare staf korwil. Kok ada surat yang menyudutkan kami agar tak mendapatkan tunjangan kesra,” katanya.
Mengapa tenaga honorer K2 tidak dapat, padahal bila melihat rujukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2023, meminta agar daerah melakukan langkah-langkah karena ada perbaikan status tenaga honorer dan CASN.
Mendengar paparan itu, Sutarno pimpinan rapat langsung mempersiilahkan Kepala Dinas Pendidikan Titin Windiyarsih untuk memberikan tanggapan.
”Saya kaget ada surat seperti itu, saya tidak tahu. Kalau ada surat seperti itu, seharusnya kroscek ke saya dulu, bukan langsung ke sini (Komisi 4). Tunjangan kesra yang menangani bidang PTK, saya belum tahu,” ujar Titin Windiyarsih.
Kita flashback ke belakang, tahun 2023 pertama jadi kadinas, diundang ke ruang kerja bupati diajak ikut zoom dengan pusat membahas K2 kasasi, karena dulu tenaga honorer pernah menggugat dan menang sampai kasasi.
Tenaga honorer K2 pasca putusan Kasasi diberi kesempatan untuk mendaftar CASN. Aturan baru, merekrut guru di Disdik hanya lewat jalur P3K bukan jalur PNS.
”Tahun 2023-2024 sudah diinformasikan ke BKPSDM untuk memberikan informasi. Satu-satunya rekrutmen guru adalah lewat P3K,” imbuh dia.
Sampai saat ini, Disdik sudah membuat suatu persiapan seperti tahun sebelumnya, draf mencairan kesra dan lainnya.
”Kami konsultasi dsn koordinasi dengan Sekda dan harus rapat lintas sektoral, tapi harus menunggu sekda definitif pulang haji,” ujar dia.
Siti dari Bidang PTK menambahkan, usulan tunjangan kesra harus diajukan untuk mendapat SK Bupati. Informasi itu dishare ke korwil untuk didata, mana yang tidak mendaftar CASN. Untuk tunjangan kesra masih menunggu diproses.
Anggota Komisi 4 Eko Prasetyo juga menerima form surat pernyataan tersebut. Di dalamnya, harus ditandatangi kepala sekolah dan tenaga honorer yang bersangkutan.
”Harapannya hak tunjngan kesra tetap bisa diterima. Nanti akan kami bawa ke rapat koordinasi atau kami bawa ke rapat paripurna. Sikao dewan sesuai dasar hukumnya, nanti semua akan kami kaji,” ujar Eko Prasetyo.
Ketua Komisi 4 Sutarno uuga mengatakan bahwa masalah itu akan dikaji dalam rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan lintas sektoral.