JAKARTA — Seorang pengusaha difabel asal Klaten H. Sukiyat mengatakan bahwa gugatannya terhadap PT.Astra Otoparts Tbk yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Utara ( Jakut ) dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr mendapat tanggapan dan respon positif dari PN Jakut dengan bukti pihak PN Jakut pada 14 April 2025 telah mengagendakan adanya sidang lanjutan untuk menentukan Hakim mediasi.
Hal itu disampaikan Sukiyat di Klaten, Kamis ( 10/4/2025 ) saat ditanya sejumlah awak media terkait gugatannya kepada PT. Astra Otoparts Tbk beberapa waktu yang lalu.
H. Sukiyat seorang difabel asal Klaten yang sekaligus sebagai pencipta kendaraan inovatif untuk petani yang dikenal dengan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan ( AMMDes ), telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar kepada PT Astra Otoparts Tbk.
Gugatan tersebut menyoal adanya dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini mangkrak.
“Adanya langkah positif dari PN Jakut tersebut akan kita lihat nantinya seperti apa karena Hakim mediasi juga dapat mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi pada hari pertama sidang.” kata Sukiyat.
Selaku pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia, penggagas AMMDes yakni kendaraan multifungsi dan multiguna untuk petani yang sempat digadang-gadang lewat kolaborasi dengan PT.Astra Otoparts Tbk kandas belum membuahkan hasil.
Kerja sama itu menurut Sukiyat melahirkan dua entitas yakni PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.
Sebagaimana telah diketahui dalam unggahan sejumlah media, konflik antara Sukiyat dengan PT. Astra Otoparts Tbk bermula pada 2018 ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama tersebut.
Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten yang dihadiri Pongki Pamungkas (Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk) dan Hamdhani Dzulkarnaen Salim (President Director PT Astra Otoparts Tbk)
Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi Rp100 miliar.
“Yang sudah saya terima jauh dari janji itu,” kata Sukiyat.
Bahwa dengan kenyataan tersebut pihaknya menyatakan telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat respons dari Astra Otoparts, baik
PT Velasto Indonesia sebagai Tergugat I,
PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II, maupun PT Astra Otoparts Tbk sebagai Turut Tergugat.
Meski nilai gugatan ini relatif kecil dibanding dengan laba Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada tahun 2024 yang lalu, sehingga kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pengusaha difabel yang melawan korporasi besar.
Sidang perdana yang sedianya digelar pada 10 Maret 2025 ditunda karena ketidakhadiran perwakilan Astra Otoparts, baru kemudian sidang dilanjutkan pada 24 Maret 2025, namun belum ada keputusan yang signifikan.
“Gugatan ini bukan sekadar persoalan materi kerugian, tetapi lebih karena
persoalan penghargaan pada inovasi lokal,” pungkasnya.
( Moch.Isnaeni )