KEMALANG- Forum Konsultasi Publik ini terbuka untuk umum dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan saran dari publik terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah diusulkan dan disepakati sebelumnya oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ada di kelurahan maupun kecamatan.
Hasil Forum Konsultasi Publik ini nantinya akan menjadi bahan masukan/koreksi dalam pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang rencananya akan dijadikan evaluasi dalam pelayanan Masyarakat.
Sekretaris Camat Kemalang, Drajat dalam paparanya mengemukakan bahwa dalam FKP ada banyak hal manfaat bagi pemerintah maupun piblik.
“FKP ini akan bermanfaat jika public merasa terlayani dengan baik,”katanya.
Sementara itu, Kabag Organesasi Klaten, Rahayu atau biasa dipanggil Yuyun mengatakan bahwa kabag Organisasi saat ini ditunjuk sebagai penerima aduan Masyarakat yang akan dilaporkan pada Pemerintah.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan dalam rangka percepatan reformasi dan birokrasi yang sampai saat ini menjadi fokus utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan publik, Pemerintah harus menyandang status WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal ini tentunya sangat baik bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat semaksimal mungkin Fokus pembangunan adalah adanya Graha Pelayanan Publik, Peningkatan Inovasi Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi ”, katanya.
Dia menegaskan bahwa pelayanan harus seuai dengan arahan Presiden Prabowo dengan Asta Cipta.
“Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur”, terangnya.
Sementara itu, Camat Kemalang, Sumarsih Kuncoro, mengatakan, perilaku korupsi bisa dihindari dengan berbagai hal. Seperti mematuhi kewajiban yang tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Perubahan Perilaku dari Pelaksananya. Dengan demikian, perilaku korupsi tidak akan terjadi.
“Tugas Ombudsman adalah mengawasi pelayanan public yang bebas dari korupsi.”, tegasnya.
Harapannya, dengan adanya peningkatan pelayanana publik, masyarakat dapat menerima manfaat dari pemerintah. Jika nilai pelayanan publik di Kecamatan Kemalang baik maka secara otomatis akan terkoneksi dengan baik.