KLATEN-Pasangan suami-istri asal Demak, Achmad Adib (40) dan Nur Aini (32) ditangkap aparat Polres Klaten karena melakukan pencurian.
Pasangan itu mengembat tiga buah HP (handphone) dan dompet di mushola SPBU 44.574.01 Pandansimping Desa Geneng Kecamatan Prambanan atau SPBU Prambanan, Klaten.
Korbannya, Dheigo Aji WS (23) warga Dukuh Sono Desa Waru Sono Kecamatan/Kabupaten Rembang dan Hermia (22) warga Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori, Rembang.
Pengungkapan kasus dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kapolsek Prambanan AKP Jaenudin dan Kasi Humas Iptu Nyoto di Mapolres Klaten, Selasa 8 Oktober 2024.
Awalnya, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama temannya beristirahat di SPBU Prambanan, Klaten.
Saat terbangun pukul 02.30 WIB, korban memeriksa HP miliknya dan masih ada. Kemudian, dia kembali tidur. Pada pukul 04.30 WIB, korban dan temannya bangun tidur untuk sholat subuh.
‘’Saat mau shalat subuh, korban mendapati tiga handphone miliknya Samsung A22, Pozo X6 5G dan Redmi Note 10 serta dompet berisi surat penting sudah tidak ada. Korban pun melapor ke Polsek Prambanan,’’ kata Kapolres.
Satu pelaku mencuri, kemudian hasil curian diberikan pelaku yang menunggu di dalam mobil. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, diketahui pelaku berada di wilayah Demak, Jawa Tengah.
‘’Pada Selasa 1 Oktober 2024, dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang berstatus suami-istri. Setelah diperiksa, pelaku mengakui pencurian itu. Kemudian, dua pelaku dan barang bukti diamankan,’’ ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga handphone dan kardusnya, mobil untuk sarana, sarung, kaos dan celana.
Achmad Adib mengaku baru sekali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pencurian dilakukan karena melihat empat orang tidur pulas di musala. Dia juga mengaku bahwa mobil yang dipakai adalah mobil rental.