KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengungkapkan sosialisasi digelar di 26 kecamatan. Sosialisasi dilakukan seluruh anggota Dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Dari sosialisasi itu, anggota DPRD diundang sebagai narasumber di kecamatan untuk menyosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini sangat penting agar sampah di Klaten tidak menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Edy saat berbincang, Jumat (30/5/2025).
DPRD menegaskan pengelolaan sampah tak hanya bisa menggantungkan ke pemerintah. Lebih dari itu, penanganan sampah harus dilakukan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Selain di tingkat hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, Penanganan sampah dari tingkat hulu atau sumber penghasil sampah yakni rumah tangga, tempat umum, perkantoran, industri dan lain-lain harus digencarkan.
Pengelolaan terutama di tingkat rumah tangga, DPRD mendorong ada pemilahan di masing-masing keluarga guna mengurangi sampah yang terangkut ke TPA.
DPRD juga mendorong ada pengelolaan sampah di tingkat wilayah seperti melalui Bank Sampah. Selain itu, pemerintah desa (pemdes) bisa berperan dengan membuat regulasi berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Perdes yang dibentuk bisa menjadi payung hukum pembentukan kelembagaan hingga berbagai hal berkaitan pengelolaan sampah seperti yang sudah diatur dalam Perda.
Dari sosialisasi yang digelar, Edy mengungkapkan banyak aspirasi yang berdatangan saat sosialisasi digelar. Warga di beberapa wilayah juga antusias mengelola sampah hingga mengurangi timbulan sampah terangkat ke TPA melalui bank sampah.
DPRD mendorong setiap RW membentuk bank sampah. Selain itu, masing-masing rumah tangga memasifkan pengelolaan sampah.
“Kalau dari masyarakat berharap Pemkab serius dalam rangka mengatasi sampah. Pemerintah serius, masyarakat menyambut dengan antusias. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan bersama-sama,” jelas Edy.
Sebelumnya, pengelolaan sampah di TPA Troketon diprotes warga sekitar, Rabu (14/5/2025). Warga bersama elemen masyarakat menggelar aksi hingga audiensi dengan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta jajaran Forkopimda yakni Ketua DPRD, Kajari hingga Kapolres.
Dalam aksi itu warga mengeluhkan dampak polusi berupa bau serta lindi atau cairan sampah yang berimbas ke kampung sekitar hingga merebaknya lalat serta terganggunya aktivitas ekonomi warga.
Menjawab keluhan tersebut, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengungkapkan bersama Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto terus bergerak untuk mencari solusi penanganan sampah yang menjadi salah satu program prioritasnya sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Hamenang mengungkapkan saat ini persoalan yang mendesak diselesaikan yakni di tingkat hilir dalam hal ini TPA Troketon. Dia menjelaskan dari Sidak yang sebelumnya dilakukan, harus segera ada alat pembakaran sampah.
“Kemudian segera harus ada IPAL di sana untuk kemudian mengolah lindi. Nah, ini yang kemudian insyaallah kami dorong di [APBD] perubahan nanti untuk bisa selesai. Sehingga tahun depan kami sudah bisa jalan. Nah, baru berbicara di tengahnya yakni TPS3R yang hari ini sebagian sudah jalan tapi kemudian ada yang belum. Itu yang kemudian harus diseragamkan SDM dan sebagainya,” kata Hamenang.
Di tingkat hulu, lanjut Hamenang, edukasi terkait gaya hidup pengelolaan sampah bakal digencarkan. Selama ini, upaya edukasi itu sudah dilakukan termasuk oleh DPRD Klaten melalui sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Harapan kami ke depan semua stakeholder bisa bergerak bersama-sama sehingga hulu, tengah dan hilir ini permasalahan sampah di Kabupaten Klaten sudah selesai,” kata Hamenang.
Disinggung teknologi pengelolaan sampah di TPA Troketon, Hamenang menjelaskan sudah ada beberapa calon investor yang presentasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ada lima [calon investor] dan nanti tinggal kami pilih dua terbaik untuk kemudian kami pilih satu yang terbaik. Kami komunikasikan dengan DPRD serta kejaksaan untuk kemudian bagaimana bekerja sama agar sesuai aturan dan kami taat norma hukum begitu,” kata Hamenang.
Hamenang berharap kerja sama dengan calon investor itu sudah disepakati dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) pada tahun ini.