KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi kehumasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan media yang diadakan di Ruang Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Kamis, 30 November 2023. Rakor kehumasan menghadirkan narasumber Staf Sub Koordinasi Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten, Paidi, SPd.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, SIP saat membuka acara tersebut mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada kampanye. Pada 28 November 2023-10 Februari 2024 berupa kampanye pertremuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan capres dan cawapres dan media sosial.
Selanjutnya, kata Arif Fatkhurrokhman, pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 tahapan kampanye berupa rapat umum, iklan media massa dan 11-13 Februari 2024 masa tenang dan 14 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Klaten mengharapkan Panwascam dan Panwas Desa memaksimalkan pengawasan selama masa kampanye serta agar suapaya dipublikasikan kepada media massa sehingga masyarakat mengetahui kegiagtan Panwas dalam pengawasan Pemilu 2024.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan panyampaian materi Menangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024 yang disampaikan Staf Sub Koordinasi Komunikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Klaten, Paidi, SPd. Pada sesi tersebut dipandu moderator Komisioner Bawaslu Klaten, Muhammad Milkhan, SHI. Pada tahapan ini para peserta yang berasal dari Panwascam dan media untuk menyampaikan pertanyaannya atau sharing pengalaman tentang Panwaslu.
Dalam paparannya, Paidi yang juga Pemimpin Redaksi Joglo Pos mengatakan, menjelang Pemilu 2024 semua pihak khususnya para anggota Bawaslu, Panwascam dan Panwas Desa untuk mewaspadai berita hoax. Agar Bawaslu, Panwascam dan Panwas Desa untuk bersinergi dengan media mainstream dalam mempublikasikan berbagai kegiatan maupun progress tugas pengawasannya.
Dikatakan, berita hoax merupakan berita yang dibuat seolah-olah benar dan ciri-ciri berita hoax antara lain rata-rata dibuat oleh individu, narasinya pendek-pendek, tidak memenuhi kaidah Jurnalistik, tidak ada penanggungjawabnya, direkayasa untuk menutupi kebenarannya, diputarbalikkan, disebarkan melalui medsos dan pembuat maupun penyebar sulit dilacak. Untuk melawan berita hoax anggota Bawaslu, Panwascam dan Panwas Desa sebaiknya berpedoman pada media maenstream karena media mainstream.
Paidi menambahkan, ciri-ciri media mainstream antara lain diterbitkan sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, berita dibuat wartawan, berita dibuat sesuai kaidah jurnalistik, ada penanggungjawabnya, isi berita bisa dipertanggungjawabkan, tayang di media massa seperti media cetak, elektronik dan media daring dan berita dibuat dengan kaidah jurnalistik.
“Pembuat dan penyebar berita hoax diancam melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Dijerat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan diancam melanggar Pasal 311 KUHP tentang menyebarkan kabar bohong,” ujar Paidi. Rapat koordinasi kehumasan bersama Panwascam dan media yang diadakan Bawaslu Klaten dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.15 WIB. (Paidi)