KLATEN–Pemkab Klaten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram (Kg).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/500/132/2025/04, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono, pada 17 Februari 2025.
SE ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menegaskan bahwa gas elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya. Termasuk melakukan pengawasan agar gas elpiji 3 Kg tersalurkan secara tepat,” tegas Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam SE tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klaten untuk mematuhi larangan penggunaan gas elpiji 3 Kg.
“Kalau dari Pak Sekda lewat SE sudah dianjurkan untuk tidak menggunakan ya harus ditaati. Saya juga memohon rekan-rekan ASN serta jajaran di bawahnya untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg,” ujar Benny.
Menurutnya, gas elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan ASN seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Selain itu, kepatuhan ASN terhadap SE ini akan membantu menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg di Klaten.
Saat ini, harga resmi di tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000, tetapi di tingkat konsumen bisa mencapai Rp 20.000.
“Memang di lapangan, ada sedikit kenaikan harga, tetapi itu kondisional. Namun, secara umum harga masih bisa dikendalikan dan tetap bermuara untuk kepentingan masyarakat,” tambah Benny.
Menjelang bulan puasa Ramadhan, Pemkab Klaten memastikan stok gas elpiji 3 Kg tetap tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Jika memang dibutuhkan, akan ada penambahan stok secara fluktuatif. Tapi kami pastikan, sejauh ini tidak ada kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Klaten,” pungkas Benny.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Klaten berharap gas elpiji bersubsidi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, sementara ASN diimbau untuk beralih ke gas elpiji non-subsidi.