KLATEN-Polres Klaten mengungkap peredaran uang palsu dan mengamankan warga Cibinong beserta barang bukti 1.696 lembar uang palsu.
Pengingkapan kasus dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono di aula Staya Haprabu Mapolres Klaten, Kamis (17/10/2024).
Tampak hadir Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kabaglog AKBP Suharmono, Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Nyoto.
”Kami berhasil mengungkap kasus uang palsu dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu,” kata Kapolres.
Tersangka FI (18) warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang baru sebulan mengontrak di daerah Delanggu.
Awalnya Agus sang pedagang tak curiga uang yang diterima palsu. Setelah mengecek, dia curiga uangnya palsu, kemudian dia memanggil tersangka, namun tersangka mengelak.
”Pedagang yang curiga uangnya palsu segera lapor polisi dan kami lacak ternyata benar uangnya palsu,” ujar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
”Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 132.410 baik yang sudah dipotong maupun yang masih lembaran isi 4,” imbuh Kapolres.
Ada lagi 7 lembar isi 4 kertas tercetak uang palsu pecahan 20 ribu, total 28 lembar uang palsu. Ada 4 penjepit kertas, cutter, penggaris, tusuk giti yg terpasang pita uang, plester bening, senser UV LEF 395, naik polish, stempel, alat oenerangan, dan lem adhesive.
Selain itu, ada 10 lembar fotocopy pita uang 100.ribuan, 3 lembar fotocopy pita uang 50 ribuan, dan potongan kertas.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio bernomor H 2024 PW dan STNK, koper coklat dan uang asli Rp 150 ribu.