• Thu. Jan 23rd, 2025

Ganjal ATM di Candi Prambanan, Warga Kelapa Gading Kuras Uang Rp 20 Juta

ByKaryana

Oct 10, 2024
Share :

KLATEN-Modus ganjal ATM milik sebuah bank BUMN di kawasan Candi Prambanan, Klaten, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, menguras uang hingga Rp 20 juta.

Pelakunya, Wijaya (53) warga Apartemen Gading Nias Residence, Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah diamankan aparat Polres Klaten bersama barang bukti.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya yang kedua di ATM BRI Unit Ceper di Desa Karangwuni Kecamatan Ceper, Klaten, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 12.33 WIB.

Pengungkapan kasus ganjal ATM itu diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Nyoto di Mapolres setempat, Selasa (8/10/2024).

‘’Waktu itu, pelaku memasukkan potongan korek api ke mesin ATM. Satpam bank curiga dan mengamati CCTV, dia melihat pelaku memasukkan kartu ke ATM tapi tak melakukan transaksi,’’ kata Kapolres.

Melihat itu, satpam segera keluar kantor dan mengejar pelaku sampai ke parkiran Alfamart di samping Bank BRI. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi, sehingga pelaku di amankan ke Polres Klaten.

Setelah diperiksa, akhirnya pelaku mengakui pernah melakukan ganjal ATM pada April 2024 di kawasan Candi Prambanan dan menguras tabungan korban.

Korbannya Dwi Putri Adiastuti (24) asal Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban mengambil uang di ATM di kawasan Candi Prambanan, Desa Telogo, Prambanan, Klaten.

Setelah dimasukkan, kartu ATM korban tersangkut. Dia berusaha mengambil kartu ATM-nya, tapi gagal. Kemudian pelaku masuk dan pura-pura menawarkan bantuan.

Dia meminta korban menekan tombol enter atau cancel dan memasukan nomor PIN, dengan alasan agar kartu keluar. Setelah dicoba dua kali tak berhasil. Dia pun membantu menekan angka PIN, setelah itu langsung pergi.

Selanjutnya, korban keluar dari ATM dan meminjam pinset penjaga loket parkir di dekat ATM. Karena lama, korban pergi meninggalkan ATM untuk menemui petugas lain.

Petugas itu lalu menghubungi temannya yang kemudian datang membawa pinset. Pelaku datang lagi dan langsung masuk ke dalam ATM, korban berusaha melarang dan bilang ATMnya rusak.

Tapi pelaku tetap masuk. Beberapa saat kemudian dia keluar dan bertanya kepada korban ‘’ATM-nya tidak bisa digunakan ya mbak?’’ katanya sambil pergi.

Korban pergi ke kantor bank bersangkutan dan memblokir ATM-nya. Namun ternyata, saldo rekeningnya sudah berkurang Rp 20 juta. Setelah transaksi diprint, diketahui uangnya ditransfer ke rekening 31040101929953 Rp 10 juta, dan ditarik tunai empat kali total Rp 10 juta.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,’’ ujar Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti 2 gergaji ukir ukuran 10 cm, 4 kotak korek api kayu, kartu ATM modif, tali kenur 78 cm, pakaian pelaku, dan motor Honda AB 3706 LP untuk sarana, rekening koran korban.

Polisi juga mengantongi flashdisk 8Gb berisi 2 rekaman CCTV dengan durasi video 2 menit 40 detik, dan durasi video 1 menit 35 detik.
Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !