KLATEN– Komisi III DPRD Klaten menerima audensi dari Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) pada Rabu (25/6/2025) di ruang rapat setempat.
Kedatangan IPPK untuk memberikan usulan maupun masukan terkait proses perizinan perumahan di Klaten.
Dalam audensi itu juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Klaten Anwar Shodiq. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
“Jadi dalam audensi ini kami memberikan beberapa usulan atau masukan. Khususnya untuk proses perizinan terkait perumahan di Klaten. Menurut kami selama ini belum ideal mungkin,” ujar Wakil Ketua IPPK Yoga Pranata ditemui seusai audensi.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan, proses pengurusan dalam mendirikan bangunan perumahan masih estafet melalui berbagai hal perizinan di sejumlah OPD Terlebih lagi persyaratan dari masing-masing dinas berbeda.
“Akhirnya tidak bisa dilakukan pengurusan izin secara paralel atau bersamaan sehingga waktunya lebih efektif. Ditambah adanya terkait kepastian hukum,” ujar Yoga.
Yoga menyebut, jika proses perizinan terlalu lama maka pembeli rumah akan mempertanyakan keabsahan terkait legalitas. Ditambah kepercayaan terhadap developer juga bisa menurun.
Di sisi lain, Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Klaten juga belum memiliki aturan terkait komposisi prasarana-sarana dan utilitas umum (PSU).
IPPK pun mendorong supaya ekseskutif dan legislatif untuk menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupub peraturan bupati (Perbup) terkait PSU perumahan.
“Jadi porsinya biar jelas berapa persen. Selama ini kan acuannya itu sesuai dengan undang-undang terkait penataan ruang. Jadi masih mengacu ke 20 persen dari luas total belum termasuk PSU,” ujar Yoga.
Ia mengungkapkan, porsi kavling yang bisa dimanfaatlan untuk dijual minim jika di Klaten rata-rata 55 persen dari luas total. Hal itu berefek juga pada harga jual menjadi tinggi ke masyarakat.
Yoga berharap segera ada aturan yang ideal, khususnya di Klaten. Hal itu menjadikan investor banyak yang masuk sehingga Klaten bisa semakin berkembang.
“Kita juga bisa memposisikan sebagai kota satelit atau penopang dari kota-kota besar seperti Jogja maupun Solo. Jadi tidak melulu pertanian,” tambah Yoga.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Klaten Arry Shinta Wati menjelaskan aspirasi yang disampaikan oleh IPPK telah ditampung. Termasuk difasilitasi yang dipertemukan dengan berbagai OPD terkait.
“Kami fasilitasi, kita ketemukan biar ada titik temu. Jadi perizinan itu kan dibuat online biat regulasinya mudah. Tapi mekanismenya memang lama,” ujar Shinta.
Shinta berharap, pengusaha properti tidak menemui kesulitan dalam mengurus perizinan.
Terlebih lagi dengan adanya audensi tersebut diharapkan OPD dengan pengusaha properti bisa bersinergi sehingga perizinan bisa lebih cepat dan tidak melanggar aturan.
“Harapannya setiap OPD itu bisa terkoneksi dengan yang lainnya. Kalau terkait adanya aturan mengenai PSU, kami siap. Apalagi posisinya Komisi III juga baru merevisi Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang garis sempadan,” beber Shinta.
Dirinya berharap dengan adanya revisi itu menjadikan perda lebih berkualitas. Pengembang tidak akan menemui kesulitan saat mengurus perizinan usahanya di Klaten.
“Yang jelas begitu, kita dorong untuk segera dibuat. Mungkin Insya Allah Agustus segera kita kedok juga. Jadi aspirasi mereka ini termasuk bahan pertimbangan kita kemarin juga sudah disampaikan,” pungkasnya.