• Sun. Apr 20th, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Siap Bagikan THR di Tahun 2026, Pemdes Bonyokan juga Gratiskan PBB Warganya

ByMuslih Budi

Apr 18, 2025
Share :

JATINOM – Pemerintan Desa (Pemdes) Bonyokan, Jatinom menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) seluruh warganya di Tahun 2025 ini. Artinya, bagi  wajib pajak atau warga yang merupakan warga Bonyokan biayanya akan ditanggung oleh Pemdes. Ketentuan itu berlaku bagi warga Bonyokan yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Bonyokan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Bonyokan, Joko Siswanto menyampaikan semua warga Desa Bonyokan yang ber KTP di Bonyokan, yang memiliki sawah atau pekarangan dan bangunan dan ditetapkan sebagai wajib pajak, tahun ini beayaynya ditanggung semua oleh Pemdes. “Baik warga yang memiliki satu atau lebih, semuanya biaya pajak PBB ditanggung oleh Pemdes,” kata Joko Siswanto kepada Joglo Pos, Jumat (18/4/2025).

Kades serta Perangkat Desa Bonyokan berfoto dengan warga pemenang hadiah utama sepeda motor pada acara jalan sehat Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Berdasarkan data dari Kantor Desa Bonyokan yang disampaikan Joko Siswanto, total jumlah wajib pajak, baik yang meliputi pekarangan dan bangunan maupun sawah di Desa Bonyokan sebesar sekitar Rp 90 juta lebih. “Dari total itu, sekitar Rp 60 juta merupakan wajib pajak bagi warga Bonyokan sendiri, sedangkan Rp30 juta merupakan sawah dan pekarangan di Bonyokan, namun wajib pajaknya bukan warga Bonyokan,” ujar Sekdes Joko.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bonyokan, H Surono membenarkan program mengratiskan PBB warganya tersebut. Bahkan tak hanya itu, Tahun 2026 nanti Pemdes Bonyokan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Kepala Keluarga (KK). “Benar, kita sudah programkan, akan memberikan THR per KK,  besarnya sekitar Rp 150 ribu per KK, nanti kita finalkan lagi besarnya. Jumlah KK di Desa Bonyokan mencapai 1122 KK, sehingga jumlah dana untuk merealisasikan program THR nanti mencapai sekitar Rp 168.300.000,” jelas Kades Surono.

Kades Bonyokan, H Surono.

Masih ada lagi program Tahun 2027, yakni pemberian pengelolaan satu ruko untuk satu dukuh. Artinya, satu dukuh akan menerika satu ruko untuk dikelola, hasilnya nanti bukan masuk PADes, namun masuk ke kas dukuh masing-masing.

Program menggratiskan PBB bagi warga maupun rencana pemberian THR, semua di alokasikan dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Selama ini, Pemdes Bonyokan mendapatkan PADes dari sejumlah potensi yang ada, seperti dari retribusi Pasar Klitikan dan Pasar Hewan yang beroperasi setiap pasaran jawa Legi yang selama ini dikelola oleh BUMDes Sejahtera. Serta dari hasil sewa ruko yang selama ini dikelola langsung oleh Pemdes Bonyokan.

“Alhamdulillah kita terus megembangkan potensi desa, dengan terus menambah ruko. Babagimanapun Desa Bonyokan berada di pusat Kota Jatinom. dan kami lebih mengembangkan bisnis ruko selama milik tanah kas desa. Jadi kita bangun ruko, dan kita sewakan, hasilnya masuk ke PADes,” jelas H Surono atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lembu Suro.

Dengan terus meningkatnya PADes, Pemdes Bonyokan juga berkomitmen akan menyejahterakan warga secara bertahap. “Jadi begitulah, kita menggali potensi, mengembangkan, dan hasilnya akan kita gunakan untuk  meningkatkan kesejahteraan warga Bonyokan,” pungkas Surono yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Jatinom. (bud)

 

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks