KLATEN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Klaten berkirim surat ke DLH Sleman terkait pembuangan sampah dari Sleman (DIY) ke kawasan lereng Merapi di Kecamatan Kemalang, Klaten.
Dalam surat itu, DLH Klaten memohon Pemkab Sleman dapat membantu mencegah dan menghimbau agar masyarakat Sleman tidak membuang sampah ke wilayah Kabupaten Klaten.
Surat dilayangkan menyusul maraknya pengiriman dan pembuangan sampah dari Sleman ke wilayah Klaten, sejak November 2024 yang memicu penolakan warga. Satu ditutup,.pindah lokasi.
”Akhir pekan lalu, Satpol PP dan Damkar Klaten, bersama Polsek Kemalang, Koramil Kemalang, Camat dan DLH Klaten sudah melakukan pencegatan truk sampah dari Sleman, beberapa kali.
Dalam surat itu diungkapkan, bahwa DLH menerima aduan masyarakat melalui email tanggal 17 Februari 2025 perihal Pembuangan sampah illegal yang disinyalir dari sampah Sleman ke Desa Dompol dan Desa Talun, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Klaten Sriyanto menambahkan, DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada 6 Maret 2025 ke dua lokasi pembuangan sampah yakni di Desa Dompol dan Desa Talun, Kecamatan Kemalang.
Tim verifikasi memperoleh fakta bahwa salah satu warga menerima sampah yang disinyalir berasal dari Kabupaten Sleman yang di timbun di lahan bekas galian tambang pasir di Desa Talun, Kecamatan Kemalang.
Timbunan sampah tersebut telah dilakukan pengurukan dengan tanah dan di lokasi tersebut terdapat kegiatan pembangunan yang disinyalir untuk instalasi pembakaran sampah.
Berdasar informasi dari masyarakat Desa Talun, sampah yang sudah masuk ke Desa Talun sebanyak 70 rit dengan intensitas pengangkutan 10 truk per hari. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak awal Februari 2025.
Sedangkan pembuangan sampah di Desa Dompol sudah berlangsung sejak bulan November 2024. Surat itu dilampiri dokumen yang diperoleh di lapangan.
”Pasal 106 poin a Perda Kabupaten Klaten No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menyebut, dilarang memasukan sampah dari luar daerah. Pelanggaran dapat diproses lebih lanjut dan dikenakan sanksi,” ujar Sriyanto.
Surat itu ditembuskan ke Bupati Klaten, Sekda Klaten, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa dan Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah.