• Mon. Apr 21st, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

Permasalahan Tanah Jalur Tol, Kades Tangkisanpos Jogonalan Tunjukkan Peta di DPRD Klaten

ByPaidi Joglopos

Mar 10, 2025
Share :
Kades Tangkisanpos, Parjono Santoso (Topi Merah) dan jajarannya menunjukkan tanah yang diklaim milik Pemerintah Desa Gondangan sebenarnya masuk dalam peta Desa Tangkisanpos di hadapan Komisi I DPRD Klaten saat audiensi di DPRD Klaten, Senin, 10 Maret 2025.

KLATEN – Kepala Desa (Kades) Tangkisanpos, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Parjono Santoso didampingi perangkat desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  mengadakan audiensi dengan Komisi I DPRD Klaten terkait permasalahan tanah yang terletak di Desa Tangkisanpos sesuai Peta Desa Tangkisanpos yang diklaim milik Pemerintah Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten yang diadakan di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Senin, 10 Maret 2025.

Audiensi tersebut digelar Komisi I DPRD Klaten menindaklanjuti adanya surat dari Pemerintah Desa Tangkisanpos tertanggal 6 Januari 2024 perihal surat pengaduan dan permohonan audiensi terkait permasalahan tanah tersebut. Pada acara tersebut juga hadir pihak terkait seperti Kepala Desa Gondangan, Dinta Yulianto Asmoro dan jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Klaten, pihak Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) selaku penyedia tanah untuk jalan tol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Klaten dan jajaran anggota Komisi I DPRD Klaten.

Audiensi dipimpin Pimpinan Komisi I DPRD Klaten, Joko Siswanto. Setelah acara audiensi dibuka lalu kesempatan pertama diberikan kepada Kades Tangkisanpos, Parjono Santoso untuk memaparkan tentang tanah yang bersengketa tersebut. Menurut Parjono, bahwa tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi tersebut masih masuk wilayah Desa Tangkisanpos dan bukan masuk Desa Gondangan. Seperti diketahui  dari luas tanah sekitar 4.700 meter persegi itu ada luas tanah sekitar 147 meter  persegi yang terdampak pembangunan tol Solo-Yogyakarta dengan uang ganti rugi sekitar Rp800 juta.

“Kami punya saksi yang masih hidup jika dibutuhkan, bahwa sesuai saksi tersebut tanah itu milik Desa Tangkisanpos. Kemudian di dalam peta tanah tersebut juga masuk dalam peta Desa Tangkisanpos,” kata Parjono. Untuk meyakinkan anggota Komisi I DPRD Klaten peta tersebut juga ditunjukkan kepada Anggota Komisi DPRD Klaten dengan cara dibawa ke meja pimpinan audiensi.

Kepala Desa Gondangan, Dinta Yulianto Asmoro pada acara itu mengatakan, bahwa tanah tersebut memang milik Pemerintah Desa Gondangan karena ditunjukkan dengan adanya sertifikat leter C dan masuk bondo (harta) Desa Gondangan. Kemudian Pemerintah Desa Gondangan juga masuk daftar nominatif penerima ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Ir Edi Priatmono, MSi.kepada media usai acara mengatakan, bahwa penerima daftar nominatif penerima uang ganti rugi pengadaan tanah jalan tol adalah Pemerintah Desa Gondangan berdasarkan sertifikat tanah leter C yang dimiliki Pemerintah Desa Gondangan.

Pimpinan Komisi I DPRD Klaten, Joko Siswanto kepada wartawan mengatakan, terkait permasalahan tanah yang terletak di Desa Tangkisanpos sesuai Peta Desa Tangkisanpos yang diklaim milik Pemerintah Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten karena sertifikat Leter C ada di Pemerintah  Desa Gondangan, akan dibahas terlebih dahulu dibahas bersama anggota Komisi I DPRD Klaten.

“Komisi I DPRD Klaten belum bisa membuat kesimpulan. Jika nanti setelah dimediasi DPRD Klaten tidak ada titik temu, jalan terakhir mungkin Komisi I DPRD Klaten akan mempersilakan Pemerintah Desa Tangkisanpos untuk menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah yang dipermasalahkan tersebut,” tegas Joko Siswanto. Audiensi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.50 WIB. (Paidi)

 

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks