• Wed. Jan 22nd, 2025

Ada Apa? KPU Klaten Belum Menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih

ByKaryana

Jan 12, 2025
Share :

 

KLATEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten belum juga melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Klaten terpilih hingga saat ini.

Padahal untuk daerah lain se Soloraya (Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Sragen) sudah menetapkan bupati-wakil bupati terpilih, Kamis (10/1/2025).

Dari informasi yang dihimpun Radarsolo.com, belum teragendanya penetapan paslon terpilih karena adanya gugatan sengketa Pilkada Klaten di MK yang teregristrasi dengan nomor 22/PHPU.BUP-XXII/2025.

Gugatan itu diajukan oleh Calon Bupati (Cabup) Klaten Paslon Nomot Urut 02 Herry Wibowo pada 5 Desember 2024.

Dalam gugatan itu yang menjadi pihak termohon adalah KPU Klaten.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten Samsul Huda seusai mengetahui adanya pengajuan gugatan itu menegaskan bahwa pada dasarnya KPU menghormati hak konstitusional paslon yang menggugat di MK.

Terlebih lagi KPU juga sudah menunjuk kuasa hukum dan berkoordinasi untuk menyusun termohon dan menyiapkan alat bukti.

Hingga akhirnya dilaksanakan sidang perdana sekira pukul 08.00 pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan.

Dipimpin Majelis Hakim Panel 1 Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Tetapi pada sidang pertama itu, Cabup Klaten nomor urut 2 Herry Wibowo mencabut gugatan sengketa Pilkada Klaten.

Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum pemohon, Muh Badrus Zaman dalam Sidang Panel I Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Badrus membacakan surat pencabutan permohonan MK dengan nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Terlebih lagi pengajuan pencabutan itu sudah diajukan sejak 6 Januari 2025.

“Dalam sidang perdana di MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon hari ini. Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan mencabut permohonan atau gugatannya,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten Samsul Huda saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (9/1/2025).

Samsul mengungkapkan selanjutnya KPU Klaten menunggu agenda sidang berikutnya. Yakni mendengarkan ketetapan yang terjadwal pada 11-13 Februari 2025.

“Kami menghormati dan menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan di MK saat ini,” tambah Samsul.

Saat disinggung kapan diagendakan penetapan paslon cabup dan cawabup Klaten terpilih setelah adanya pencabutan gugatan tersebut, Samsul mengungkap masih menunggu sidang dengan agenda mendengarkan ketetapan tersebut.

Maka itu, dipastikan KPU Klaten belum melakukan penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat seperti daerah lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wibowo, Muh Badrus Zaman menjelaskan pencabutan itu dikarenakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat formal yang diminta MK.

Salah satunya terkait persetujuan pengajuan gugatan dari Cawabup Nomor urut 2 yakni Wahyu Adhi Dermawan.

“Kami minta persetujuan kepada calon wakilnya dan partai. Tapi calon wakilnya tidak mau, maka terpaksa harus dicabut (gugatannya),” ujar Badrus saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut, Badrus menuturkan dalam gugatan tersebut sebenarnya ada tiga hal yang disangsikan. Yakni terkait kejelasan detail 43.600 surat suara rusak pasca pencoblosan.

Kemudian pembakaran surat suara yang tak terpakai tetapi tidak mengundang paslon. Meskipun tidak ada keharusan dan tak dilarang. Begitu juga soal bupati yang ikut kampanye.

“Sebenarnya Pak Herry ingin Pilkada berjalan transparan. Jangan ada yang saling membela. Seperti contoh, misalnya bupati ikut kampanye, walaupun itu hak pribadinya sebagai orang partai,” ujar Badrus.

Cawabup nomor urut 2 Wahyu Adhi Dermawan saat dikonfirmasi mengungkapkan alasannya tidak mau menyetujui pengajuan gugatan PHPU ke MK karena menurutnya sudah selesai.

Sejak dilakukan perhitungan suara dan dilaksanakan rapat pleno hasil pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU Klaten.

Wahyu sendiri sudah menerima apa pun hasilnya. Terlebih tidak ingin memperpanjang atas hasil dari Pilkada Klaten tersebut.

“Niatnya hanya memberi pelajaran demokrasi supaya tidak ada kotak kosong di Klaten. Jadi kami ikut menjadi konteatasi pilkada. Tapi pilkada kemarin kan sudah selesai,” ujar Wahyu.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !