KLATEN-Tim gabungan terus melakukan penyisiran peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten.
Salah satunya menyasar toko kelontong di Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan yang dilaksanakan Senin (14/10/2024).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Bea dan Cukai Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP).
Termasuk Bagian Perekonomian Setda Klaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kodim 0723/Klaten.
“Pada toko kelontong itu, kami tidak menemukan barang bukti yang banyak. Hanya mendapatkan dua bungkus rokok ilegal merek SA Mild yang ada di warung tersebut,” ujar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto, Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut Sulamto menjelaskan, toko kelontong itu milik S, 61, warga Danguran Kidul.
Ia mengungkapkan, pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Klaten Selatan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tim gabungan itu lantas mendindaklanjuti dengan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Informasi awal yang diterima, bahwa rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko kelontong itu diperoleh dari pembelian secara online.
“Dari laporan masyarakat, memang banyak yang membeli (rokok ilegal) di toko kelontong itu. Termasuk melayani pembelian di luar toko kelontong,” ujar Sulamto.
Dua bungkus rokok yang ditemukan itu termasuk ilegal karena tidak dilekatkan dengan pita cukai sama sekali.
Hal itu sesuai dengan ciri-ciri umum dari rokok ilegal. Total ada 40 batang rokok ilegal yang diamankan.
Atas operasi tersebut, diputuskan terhadap penjual dilakukan pembinaan oleh tim gabungan.
Termasuk memberikan ketegasan kepada pemilik toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.
“Kita hanya melakukan pembinaan dan penegasan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi. Termasuk tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Sulamto.
Apakah diterapkan sanksi administratif berupa denda kepada penjual?
Sulamto menjelaskan, bahwa dari kebijakan Bea dan Cukai Surakarta tidak diterapkan hal tersebut.
Mengingat dari barang bukti yang ditemukan layak diberikan peringatan dan pembinaan saja.