• Thu. Jan 23rd, 2025

Jual Miras Warga Sleman Diganjar Denda Rp 5 Juta

ByKaryana

Oct 20, 2024
Share :

CEPER-Penjual miras asal Sleman, diganjar hukuman denda Rp 5 juta, subsider kurungan 2 bulan karena mengedarkan miras di Klaten.

Terdakwa Ansa Amri Yahya (30) warga Dukuh Randusari Desa Bokoharjo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Putusan itu dijatuhkan pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat, 18 Oktober 2024. Sidang dipimpin Hakim Evi Fitriastuti dengan Panitera Janu Praptono.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5 juta, subsider kurungan 2 bulan dan biaya perkara Rp 2.500.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto membenarkan bahwa terdakwa telah divonis denda Rp 5 juta pada sidang di PN Klaten. Terdakwa terjaring operasi penyakit masyarakat yang digelar Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Klaten, Rabu pekan lalu.

”Saat kami melakukan patroli, ada informasi dari warga, setelah dicek kami menemukan ada pejual miras di kos-kosan di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper,” kata Kasat Samapta AKP Edris Prayitno.

Setelah diperiksa, pemilik miras adalah warga Prambanan, Sleman yang kos di Kuncen, Ceper. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Turjawali itu disita 120 botol miras.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol Tiger Peach 330 ml, 24 botol Tiger Grape 330 ml, 48 botol San Miguel 330 ml dan 24 botol Guinnes 330 ml.

Sebelumnya, dua penjual miras di Kecamatan Jogonalan dijatuhi vonis denda, masing-masing Rp 1 juta dan Rp 10 juta pada Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat 11 Oktober 2024.

Terdakwa Fransisca ES (29) warga Dukuh Tegalyoso, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten divonis denda Rp 10 juta subsider kurungan 1 Bulan dan biaya perkara Rp 5000.

Unit Turjawali mengamankan 350 botol miras berbagai merek di rumahnya. Miras itu disimpan di dalam lemari dan etalase miliknya.

Sementara itu, Irwan S (25) warga Dukuh Padan, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta, subsider kurungan 7 hari dan biaya perkara Rp 2.000.

Polisi menyita 29 botol miras pada operasi pekat Klaten Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Klaten yang dipimpin Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Sabtu 5 Oktober 2024 malam

”Operasi pekat merupakan upaya kami menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024. Potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono.

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !