JATINOM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah rumah yang diduga memproduksi jamu ilegal di Dukuh Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Rabu 7/5/2025). Tanpa kontrol dan menyamarkan kandungan bahan kimia, jamu yang diproduksi tersebut berisiko menyebabkan gangguan kesehatan.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakanpengrebegan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Balai Besar POM Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah. Ada empat lokasi yang berhasil diungkap. “Ada empat TKP, semua di Klaten. Keempat TKP itu saling berkaitan dan memiliki fungsi yang berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/5/2025).

Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan dugaan kegiatan yang dilakukan di pabrik skala rumahan itu adalah memproduksi jamu atau obat tradisional yang diduga dicampur dengan komposisi bahan obat-obatan kimia. Selain itu, jamu tradisional tersebut juga tidak memiliki izin edar.
“Bahan produksinya jamu, tapi didalamnya mengandung obat kimia. Kenapa ini tidak boleh? karena sangat berbahaya dan penggunaan obat (kimia) sudah diatur. Tapi ini identitas obatnya disamarkan dalam produk jamu,” jelasnya.

Lebih jauh, Irjen. Pol. Tubagus menambahkan produksi pabrik rumahan ini cukup besar berdasarkan bahan yang tersedia berjumlah cukup banyak. Tak hanya itu, petugas gabungan juga menemukan mesin produksi yang diduga untuk mengolah jamu dalam bentuk tablet maupun kapsul. “Kita juga Amankan mesin pembuat cetakan obat. Jadi produksinya ada yang cair dalam bentuk sacetan dan diduga kuat akan dibuat dalam bentuk tablet maupun kapsul,” katanya.
Kasus temuan produksi jamu ilegal etrsebut kini dalam tahap penyelidikan ke penyidikan. Pelaku merupakan warga setempat berinisial Y. Saat ini petugas gabungan masih mendalami kasus ini lantaran diduga kuat masih ada tersangka lain yang kemungkinan terlibat.
Bahkan, produk jamu ilegal tersebut sudah dipasarkan. ”Dugaan kuat yang bersangkutan (pelaku) menyadari bahwa usahannya ini ilegal. Apalagi sudah diedarkan. Dari mana kami tahunya? Dari beberapa resi penjualan ke beberapa tempat bai itu offline maupun online,” ujar Tubagus Ade Hidayat.
Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, produk jamu yang dihasilkan tidak hanya dalam bentuk cair saja. Tetapi diduga kuat akan diproduksi dalam bentuk obat baik tablet maupun kapsul.

“Dugaan tindak pidananya adalah sesuai dengan pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Materi yang dilanggar yakni membuat kegiatan farmasi memproduksi yang tidak sesuai dengan standar. Alat produksinya, bahan produksinya adalah jamu tetapi di dalamnya mengandung bahan kimia obat yang bahan kimia obat ini tidak boleh berada di dalam obat tradisional atau jamu,” ujar Tubagus.
Kepala Desa (Kades) Bonyokan, Surono ketika akan dikonfirmasi Joglo Pos via WhatsApp tidak mengangkatnya. Terpisah, Kadus 1 Desa Bonyokan, Sri Mulyo tak mengetahui jika salah satu rumah warganya sebagai tempat memproduksi jamu ilehal. Bahkan tak ada tanda-tanda mencurigakan dalam aktifitas sehari-hari. “Kita sama sekali tidak mengehui, tak ada ijin lingkungan, tak ada ijin ke Pemerintah Desa setahu saya, tahu-tahu ada penggrebekan,” tutur Sri Mulyo, Sabtu (10/5/2025).
Demikian juga dikatakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonyokan, Joko Siswanto, menurutnya walaupun skala rumahan pabrik jamu yang di grebek, namun sama sekali tak ada pemberitahuan atau ijin ke Pemdes Bonyokan. “Tak ada pemeberitahuan aktifitas rumah tersebut, apalagi ijin ke Pemdes, setahu saya tidak ada,” kata Joko Siswanto.
Rumah atau pabrik ilegal yang digunakan memproduksi jamu ilegal tersebut berada di pemukiman warga Dukuh Dukuh, Desa Bonyokan, ironisnya, rumah tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter sebelah barat dari rumah Kades Bonyokan. (bud)