• Mon. Apr 21st, 2025

Joglo Pos

Koran Umum Sahabat Masyarakat Klaten

2 Bulan, Polres Klaten Berhasil Ungkap 7 Kasus Sekaligus Sita 783 Botol Miras

ByMuslih Budi

Feb 18, 2025
Share :

KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil menyita ratusan botol miras dari hasil razia selama dua bulan terakhir. Hasil sitaan Polres tersebut didapat dari hasil pengungkapan tujuh kasus serta razia Polres Klaten dan seluruh Polsek dari pertengahan Bulan Desember 2024 hingga Februari 2025.

“Barang bukti diantaranya 783 botol miras ilegal berbagai merk serta 210 liter ciu. Itu semua dari hasil Razia yang dilakukan Polres Klaten serta seluruh Polsek,” jelas  Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Edris Prayitno pada Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025).

Menurut AKP Edris, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penangkapan terhadap penjual miras di 7 kecamatan, antara lain Kecamatan Wedi, Juwiring, Trucuk, Pedan, Cawas, Karanganom dan Klaten Selatan. “Dari tujuh kasus yang telah disidangkan, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp44 juta yang telah dibayarkan oleh para penjual ke kejaksaan,” kata Kasat Samapta.

Polres Klaten menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan 7 kasus miras beserta barang bukti ratusan botol miras. (Joglo Pos : M Budi Raharjo)

Dari sejumlah denda tersebut, lanjut  AKP Edris Prayitno, denda tertinggi dijatuhkan kepada tersangka bernama Podiyanti, warga Kecamatan Karanganom, sebesar Rp20 juta. Sementara tersangka lainnya, Tri Nugroho asal Kecamatan Cawas dikenakan denda Rp10,5 juta, dan Suwondo dari Klaten Selatan didenda Rp3 juta. Sisanya, para pelaku dari Pedan, Juwiring, Trucuk, dan Wedi dikenakan denda antara Rp500.000 hingga Rp5 juta. Denda itu berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten.

Sementara itu, Lanjut AKP Edris, setiap malam minggu jajaran Polres Klaten serta seluruh Polsek menggelar patroli dengan sasaran miras, dari hasil patroli dari sejumlah Polsek, didapatkan 221 botol miras berbagai merk.

“Dari hasil razia yang dilaksanaka  setia malam minggu, kita berhasil menyita sebanyak 221 botol miras berbagai merk, bahkan kami juga meindak warga yang kedapatan sedang berpesta miras, kita lakukan pembinaan terhadap mereka,” ungkap AKP Edris Prayitno.

Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak mereka, hal ini untuk mencegah dari berbagai pengaruh negatif termasuk miras. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan terlalu membebaskan mereka, berikan jam pulang yang jelas. Arahkan supaya memilih dan bergaul kepada yang baik agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkas AKP Edris Prayitno mengakhiriKonferensi Pers. (bud)

 

Kirim berita :
Hubungi Redaksi ?
Hallo, Selamat datang di Redaksi Joglo Pos !
Ada berita yang ingin disampaikan ?
Silahkan ditulis lengkap kejadian peristiwa beserta fotonya !
Menerima update berita ? OK No thanks